Ngebor Minyak Ilegal di Tengah Hutan Musi Banyuasin, 3 Pria Diringkus Tim Srigala

Jum'at, 13 Agustus 2021 - 19:38 WIB
Baca juga: Wanita Seksi Pakai Rok Mini Warna Hijau Tewas Bersimbah Darah dengan Luka Gorok

Dia menyebutkan, ada sekitar 500 sumur bor ilegal yang berhasil ditertibkan dan ditutup. "Tetapi hingga kini masih saja ditemukan kasus pengeboran ilegal . Ini menjadi perhatian serius kami," tegasnya.

Baca juga: 6 Tahun Buron, Gembong Narkoba Jambi Tewas Bersimbah Darah Usai Baku Tembak

Dari hasil penyelidikan, para tersangka ini mendapatkan upah Rp700 ribu/drum minyak mentah yang ditambang. Kini para tersangka mendekam di sel tahanan Polres Musi Banyuasin, untuk kepentingan penyelidikan. Mereka dijerat pasal 52 UU No. 22/2001 tentang migas, dan terancam lima tahun penjara serta denda Rp60 miliar.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!