2 Kali Mangkir, Nina Masuk DPO Kasus Ujaran Kebencian
Jum'at, 13 Agustus 2021 - 17:26 WIB
"Penanganan kasus Nina Muhammad kami menegaskan bahwa penyidik kami di Polresta Manado sudah melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan mekanisme yang ada sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku di Indonesia," paparnya.
Terkait Surat DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama Nina Muhammad yang diterbitkan pihaknya, Laoli menjelaskan hal tersebut merupakan salah satu dari rangkaian mekanisme penyidikan.
"Hal tersebut sudah sesuai mekanisme tindak pidana sesuai dg Perkap 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana pasal 17 ,dalam proses ini saudari Nina Muhammad sudah dipanggil sebanyak dua kali namun tidak hadir sehingga terbitlah surat DPO tersebut", jelasnya.
Pihak Kepolisian juga meminta terlapor atas nama Nina Muhammad agar kooperatif dan mengikuti proses penyidikan. "Sebagai warga negara yang baik, terlapor kami minta untuk datang dan mengikuti P21 tahap dua," ujarnya.
Berdasarkan informasi, pihak pelapor sebelumnya telah menempuh jalur praperadilan. Namun laporan praperadilan tersebut ditolak pihak pengadilan.
Terkait Surat DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama Nina Muhammad yang diterbitkan pihaknya, Laoli menjelaskan hal tersebut merupakan salah satu dari rangkaian mekanisme penyidikan.
"Hal tersebut sudah sesuai mekanisme tindak pidana sesuai dg Perkap 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana pasal 17 ,dalam proses ini saudari Nina Muhammad sudah dipanggil sebanyak dua kali namun tidak hadir sehingga terbitlah surat DPO tersebut", jelasnya.
Pihak Kepolisian juga meminta terlapor atas nama Nina Muhammad agar kooperatif dan mengikuti proses penyidikan. "Sebagai warga negara yang baik, terlapor kami minta untuk datang dan mengikuti P21 tahap dua," ujarnya.
Berdasarkan informasi, pihak pelapor sebelumnya telah menempuh jalur praperadilan. Namun laporan praperadilan tersebut ditolak pihak pengadilan.
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda