2 Kali Mangkir, Nina Masuk DPO Kasus Ujaran Kebencian

Jum'at, 13 Agustus 2021 - 17:26 WIB
loading...
2 Kali Mangkir, Nina...
Polresta Manado menetapkan Nina Muhammad masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buronan kasus ujaran kebencian. Nina sudah 2 kali dipangil namun mangkir. Foto/MPI/Arther Loupatty
A A A
MANADO - Polresta Manado menetapkan Nina Muhammad masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buronan terkait kasus ujaran kebencian.Nina sudah 2 kali dipangil namun mangkir.

Baca juga: Manado Gempar, Vicky Kaunang Menggelepar Ditikam Orang di Depan Rumahnya

"Perkara ini diawali tanggal 14 April 2020 terkait dugaan kasus ujaran kebencian, dan ditindaklanjuti oleh Polresta Manado pada tanggal 18 Agustus 2020 dengan melakukan gelar perkara", ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli, dikutip Jumat (13/8/2021).

Baca juga: Sadis, Wanita Cantik Manado Ini Diikat dan Dianiaya Suami hingga Babak Belur

Dikatakan Kapolresta, sebelumnya telah dilakukanmediasi kepada kedua pihak. Namun tidak tercapai kata sepakat sehingga proses hukum dilanjutkan.

"Langkah-langkah penyelidikan terus dilakukan. Selain itu pihak kami juga mengupayakan mediasi karena kasus ini memiliki peluang untuk diselesaikan dengan meditasi," lanjut Kapolresta.

Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan terkait penanganan kasus tersebut pihaknya sudah sesuai prosedur yang berlaku.

"Penanganan kasus Nina Muhammad kami menegaskan bahwa penyidik kami di Polresta Manado sudah melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan mekanisme yang ada sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku di Indonesia," paparnya.

Terkait Surat DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama Nina Muhammad yang diterbitkan pihaknya, Laoli menjelaskan hal tersebut merupakan salah satu dari rangkaian mekanisme penyidikan.

"Hal tersebut sudah sesuai mekanisme tindak pidana sesuai dg Perkap 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana pasal 17 ,dalam proses ini saudari Nina Muhammad sudah dipanggil sebanyak dua kali namun tidak hadir sehingga terbitlah surat DPO tersebut", jelasnya.

Pihak Kepolisian juga meminta terlapor atas nama Nina Muhammad agar kooperatif dan mengikuti proses penyidikan. "Sebagai warga negara yang baik, terlapor kami minta untuk datang dan mengikuti P21 tahap dua," ujarnya.

Berdasarkan informasi, pihak pelapor sebelumnya telah menempuh jalur praperadilan. Namun laporan praperadilan tersebut ditolak pihak pengadilan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1674 seconds (0.1#10.140)