Tindaklanjuti MoU, Kepala KPKNL Jayapura Audiensi dengan Bupati Jayapura
Kamis, 12 Agustus 2021 - 19:27 WIB
SENTANI - Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jayapura Widiyantoro melakukan kegiatan kunjungan dan audiensi ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura. Agenda ini berlangsung pada Selasa (10/8/2021).
Kedatangan Widiyantoro bersama rombongan disambut langsung oleh Bupati Jayapura Mathius Awoitauw di VIP Room Bupati Jayapura, Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura. Turut hadir mendampingi, yaitu Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura Eddy Susanto.
Adapun tujuan dari kunjungan tersebut adalah untuk menindaklanjuti Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman Bersama antara KPKNL Jayapura dengan Bappenda Kabupaten Jayapura. Hal itu menyangkut pertukaran data dalam rangka percepatan layanan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari pelaksanaan lelang.
Audiensi ini juga membahas tentang pengelolaan aset Barang Milik Daerah (BMD) dan pelaksanaan lelang aset milik Pemda. Kemudian, juga terkait kemungkinan kerja sama di bidang pemanfaatan aset daerah dan penilaian aset daerah dalam rangka optimalisasi pendapatan dan pencatatan daerah.
Usai audiensi tersebut, Widiyantoro menyampaikan bahwa MoU antara KPKNL dan Bappenda Kabupaten Jayapura telah dilakukan pada 4 Agustus 2021 bertempat di Ruang Rapat KPKNL Jayapura.
"Ini (audiensi) dalam rangka nota kesepahaman bersama antara KPKNL Jayapura dengan Pemda Kabupaten Jayapura dalam hal ini Bappenda, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya pembayaran BPHTB hasil lelang dari KPKNL," ucapnya.
Tujuan disusunnya nota kesepahaman bersama ini, kata Widiyantoro, menjadi pedoman untuk memberikan kemudahan pelayanan BPHTB pada Kabupaten Jayapura khususnya yang berasal dari lelang.
"Dengan kemudahan tersebut, juga dapat membantu mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat," ujarnya.
"Jadi, KPKNL Jayapura merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku di bawah Kementerian Keuangan. KPKNL Jayapura juga mempunyai tugas utama meliputi pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang," tutur Widiyantoro. (CM)
Kedatangan Widiyantoro bersama rombongan disambut langsung oleh Bupati Jayapura Mathius Awoitauw di VIP Room Bupati Jayapura, Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura. Turut hadir mendampingi, yaitu Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura Eddy Susanto.
Adapun tujuan dari kunjungan tersebut adalah untuk menindaklanjuti Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman Bersama antara KPKNL Jayapura dengan Bappenda Kabupaten Jayapura. Hal itu menyangkut pertukaran data dalam rangka percepatan layanan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari pelaksanaan lelang.
Audiensi ini juga membahas tentang pengelolaan aset Barang Milik Daerah (BMD) dan pelaksanaan lelang aset milik Pemda. Kemudian, juga terkait kemungkinan kerja sama di bidang pemanfaatan aset daerah dan penilaian aset daerah dalam rangka optimalisasi pendapatan dan pencatatan daerah.
Usai audiensi tersebut, Widiyantoro menyampaikan bahwa MoU antara KPKNL dan Bappenda Kabupaten Jayapura telah dilakukan pada 4 Agustus 2021 bertempat di Ruang Rapat KPKNL Jayapura.
"Ini (audiensi) dalam rangka nota kesepahaman bersama antara KPKNL Jayapura dengan Pemda Kabupaten Jayapura dalam hal ini Bappenda, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya pembayaran BPHTB hasil lelang dari KPKNL," ucapnya.
Tujuan disusunnya nota kesepahaman bersama ini, kata Widiyantoro, menjadi pedoman untuk memberikan kemudahan pelayanan BPHTB pada Kabupaten Jayapura khususnya yang berasal dari lelang.
"Dengan kemudahan tersebut, juga dapat membantu mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat," ujarnya.
"Jadi, KPKNL Jayapura merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah DJKN Papua, Papua Barat dan Maluku di bawah Kementerian Keuangan. KPKNL Jayapura juga mempunyai tugas utama meliputi pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang," tutur Widiyantoro. (CM)
(atk)
tulis komentar anda