Tiduri Remaja di Bawah Umur saat Lebaran, Pandi Ditangkap Polisi

Jum'at, 29 Mei 2020 - 09:58 WIB
"Dia (pelaku) pekerjaannya tidak ada. Sudah berkeluarga, anak satu. Jadi tidak pacaran, unsur pemaksaan pasti ada. Sementara yang bersangkutan sudah diproses dan ditahan," ungkapnya.

Baca Juga: Setubuhi Gadis Manado, 2 Pria Paruh Baya Diringkus Tim Paniki

Atas perbuatannya, Pandi dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2020 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya minimal tiga tahun maksimal 15 tahun," pungkas perwira polisi berpangkat satu bunga ini.
(agn)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content