Blitar Gempar, Wali Kota Digugat Rp 2 M karena Izinkan Pembangunan Hotel Berbintang

Rabu, 11 Agustus 2021 - 18:28 WIB
Pada bulan Juli 2021, gugatan telah didaftarkan ke PN Blitar. Dua kali dilakukan mediasi, namun gagal. Jika pembangunan hotel tetap berlanjut, warga menuntut ganti rugi materiil Rp 1 miliar dan imateriil Rp 1 miliar. Sebelum didaftarkan ke PN, warga juga sudah menyampaikan aspirasi ke Pemkot Blitar dan legislatif. "Tapi responsnya tidak memuaskan. Terkesan menyepelekan," tegasnya.

Dalam gugatan yang dilayangkan ke PN Blitar, warga juga meminta majelis hakim menyatakan seluruh izin yang diterbitkan Wali Kota Blitar atau Tergugat 1, cacat hukum dan sekaligus tidak berkekuatan hukum tetap. Menyikapi mediasi yang gagal, kuasa hukum tergugat 1, kata Trijanto, meminta waktu dua minggu untuk mediasi lanjutan.



Kepala DPM-PTSP Kota Blitar Suharyono membenarkan adanya gugatan warga. Tidak hanya IMB. Seluruh perizinan pembangunan hotel juga digugat. "Seluruhnya digugat. Perijinan dan pembangunannya," ujar Suharyono.

Terkait izin pembangunan, Suharyono menegaskan, semua sudah lengkap. Mengenai jarak garis sepadan hotel dengan sumber air, Suharyono justru balik bertanya jarak dengan rumah warga.“Dekat mana antara sumber air dengan rumah warga dibanding dengan bangunan hotel?,” ketusnya.
(nic)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content