Tak Sempat Hirup Udara Bebas, Eks Bupati Lampung Tengah Kembali Mendekam di Lapas Sukamiskin

Sabtu, 07 Agustus 2021 - 04:01 WIB
"Hukuman sebelumnya sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 38/Pid.Sus-TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 23 Juli 2018," katanya.

Selain hukuman kurungan penjara, Mustafa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Dalam amar putusan perkara ini, Mustafa turut dijerat pidana tambahan membayar uang pengganti mencapai Rp17.140.997.000,00 yang sekurang-kurangnya paling lama dibayar satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda Mustafa bakal disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua dua tahun," katanya.
(msd)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content