Tak Sempat Hirup Udara Bebas, Eks Bupati Lampung Tengah Kembali Mendekam di Lapas Sukamiskin

Sabtu, 07 Agustus 2021 - 04:01 WIB
Baca juga: Gara-Gara COVID-19, Pegawai Bapenda Majalengka Kena Omel Warga

Dia divonis empat tahun penjara dalam perkara penerimaan suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah dan harus kembali mendekam di Lapas Klas I Sukamiskin.

Kepala Lapas (Kalapas) Klas I Sukamiskin, Elly Yuzar menerangkan, Mustafa sebenarnya sudah bebas dari status napi pada Februari 2021 lalu setelah sempat ditahan di Lapas Klas I Sukamiskin. Namun, karena Mustafa kembali terjerat kasus korupsi, KPK kembali menjebloskannya ke lapas khusus kasus korupsi itu.

"Jadi, dia tidak pernah dikeluarkan karena ada kasus baru. Dia ditahan lagi di Sukamiskin. Baru kemarin tanggal 5 Agustus dieksekusi lagi jadi napi," terang Elly saat dikonfirmasi, Jumat (6/8/2021).

Diketahui, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan, berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang, pihaknya telah melaksanakan eksekusi terpidana Mustafa pada 4 Agustus 2021 dengan cara memasukkan terpidana dimaksud ke Lapas Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana pokok hukuman kurungan penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!