Tak Sempat Hirup Udara Bebas, Eks Bupati Lampung Tengah Kembali Mendekam di Lapas Sukamiskin

Sabtu, 07 Agustus 2021 - 04:01 WIB
Tak Sempat Hirup Udara Bebas, Eks Bupati Lampung Tengah Kembali Mendekam di Lapas Sukamiskin
BANDUNG - Eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa tak sempat menghirup udara bebas setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjebloskannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung.

Mustafa terjerat dua kasus korupsi sekaligus. Pertama, Mustafa terjerat kasus pemberian suap kepada beberapa anggota DPRD Lampung Tengah sebesar Rp9,695 miliar.

Akibat perbuatannya, Mustafa divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan sesuai putusan Nomor: 38/Pid.Sus-TPK/2018/PN.JKT.PST yang diputus pada 23 Juli 2018. Mustafa pun sudah menjalani masa hukuman untuk perkara tersebut.

Namun, baru selesai menjalani masa hukuman, KPK kembali mengeksekusi Mustafa berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang Nomor 01/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2021.

Baca juga: Gara-Gara COVID-19, Pegawai Bapenda Majalengka Kena Omel Warga



Dia divonis empat tahun penjara dalam perkara penerimaan suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah dan harus kembali mendekam di Lapas Klas I Sukamiskin.

Kepala Lapas (Kalapas) Klas I Sukamiskin, Elly Yuzar menerangkan, Mustafa sebenarnya sudah bebas dari status napi pada Februari 2021 lalu setelah sempat ditahan di Lapas Klas I Sukamiskin. Namun, karena Mustafa kembali terjerat kasus korupsi, KPK kembali menjebloskannya ke lapas khusus kasus korupsi itu.

"Jadi, dia tidak pernah dikeluarkan karena ada kasus baru. Dia ditahan lagi di Sukamiskin. Baru kemarin tanggal 5 Agustus dieksekusi lagi jadi napi," terang Elly saat dikonfirmasi, Jumat (6/8/2021).

Diketahui, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan, berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang, pihaknya telah melaksanakan eksekusi terpidana Mustafa pada 4 Agustus 2021 dengan cara memasukkan terpidana dimaksud ke Lapas Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana pokok hukuman kurungan penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More