Tak Sempat Hirup Udara Bebas, Eks Bupati Lampung Tengah Kembali Mendekam di Lapas Sukamiskin

Sabtu, 07 Agustus 2021 - 04:01 WIB
loading...
Tak Sempat Hirup Udara...
Tak Sempat Hirup Udara Bebas, Eks Bupati Lampung Tengah Kembali Mendekam di Lapas Sukamiskin
A A A
BANDUNG - Eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa tak sempat menghirup udara bebas setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjebloskannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung.

Mustafa terjerat dua kasus korupsi sekaligus. Pertama, Mustafa terjerat kasus pemberian suap kepada beberapa anggota DPRD Lampung Tengah sebesar Rp9,695 miliar.

Akibat perbuatannya, Mustafa divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan sesuai putusan Nomor: 38/Pid.Sus-TPK/2018/PN.JKT.PST yang diputus pada 23 Juli 2018. Mustafa pun sudah menjalani masa hukuman untuk perkara tersebut.

Namun, baru selesai menjalani masa hukuman, KPK kembali mengeksekusi Mustafa berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang Nomor 01/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2021.

Baca juga: Gara-Gara COVID-19, Pegawai Bapenda Majalengka Kena Omel Warga

Dia divonis empat tahun penjara dalam perkara penerimaan suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah dan harus kembali mendekam di Lapas Klas I Sukamiskin.

Kepala Lapas (Kalapas) Klas I Sukamiskin, Elly Yuzar menerangkan, Mustafa sebenarnya sudah bebas dari status napi pada Februari 2021 lalu setelah sempat ditahan di Lapas Klas I Sukamiskin. Namun, karena Mustafa kembali terjerat kasus korupsi, KPK kembali menjebloskannya ke lapas khusus kasus korupsi itu.

"Jadi, dia tidak pernah dikeluarkan karena ada kasus baru. Dia ditahan lagi di Sukamiskin. Baru kemarin tanggal 5 Agustus dieksekusi lagi jadi napi," terang Elly saat dikonfirmasi, Jumat (6/8/2021).

Diketahui, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan, berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang, pihaknya telah melaksanakan eksekusi terpidana Mustafa pada 4 Agustus 2021 dengan cara memasukkan terpidana dimaksud ke Lapas Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana pokok hukuman kurungan penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

"Hukuman sebelumnya sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 38/Pid.Sus-TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 23 Juli 2018," katanya.

Selain hukuman kurungan penjara, Mustafa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Dalam amar putusan perkara ini, Mustafa turut dijerat pidana tambahan membayar uang pengganti mencapai Rp17.140.997.000,00 yang sekurang-kurangnya paling lama dibayar satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda Mustafa bakal disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua dua tahun," katanya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Sidang Sri Purnomo,...
Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi
Ditjenpas Pastikan Eks...
Ditjenpas Pastikan Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Masih Jalani Hukuman di Lapas Cibinong
Kiai Jabar-DKI Gelar...
Kiai Jabar-DKI Gelar Forum Bahtsul Masail Bahas Pengurus PBNU Jadi Tersangka Korupsi
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Rekomendasi
7 Fakta Menarik Inggris...
7 Fakta Menarik Inggris Buntu Lawan Ghana di Piala Dunia 2026: Harry Kane Mandul
Tio Pakusadewo Ungkap...
Tio Pakusadewo Ungkap Gejala Aneh Sebelum Alami Gangguan Jantung: Cegukan 2 Bulan Gak Berhenti!
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang PK Hari Ini, Bakal Hadir di PN Jaksel?
Berita Terkini
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved