Pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Kamis, 05 Agustus 2021 - 19:52 WIB
Baca juga: Sempat Hubungi Kapolda Soal Sumbangan Rp2T, Kadinkes Sumsel Bantah Ikut Pertemuan

"JE diduga melakukan kejahatan seksual pada puluhan anak-anak pada masa bersekolah. Korbannya antara kelas 1, 2, dan 3 sampai pada anak itu lulus dari sekolah masih mengalami kejahatan seksual dari pemilik sekolah itu," ungkap Arist.

JE dilaporkan dengan pasal 82 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Menurut Arist, laporannya ke Polda Jatim itu untuk menegakkan hukum terkait perlindungan anak dan fasilitas pendidikan. "Korbannya saat ini ada sebanyak 15 anak. Dan bisa jadi lebih dari angka itu," tandas Arist.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!