Pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Kamis, 05 Agustus 2021 - 19:52 WIB
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mendampingi tiga korban kasus dugaan asusila ke Polda Jatim. Foto/iNews TV/Hari Tambayong
SURABAYA - JE, pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, resmi ditetapkan oleh penyidik Polda Jawa Timur (Jatim), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswa didiknya.



Penetapan tersangka terhadap JE berdasarkan hasil gelar perkara pada hari ini, Kamis (5/8/2021). Setelah ini Subdit IV Renakta Polda Jatim akan melakukan penyidikan terhadap tersangka JE terlebih dahulu.

"Dari hasil gelar hari ini tim penyidik menyatakan yang bersangkutan (JE) sebagai tersangka. Nanti akan ditindaklanjuti dengan penyidikan. Selanjutnya untuk pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.



Terkait potensi tersangka lain, Gatot belum bisa berkomentar lebih jauh. Yang jelas, kepolisian akan menggali keterangan tersangka. Kemudian membandingkannya dengan keterangan korban dan bukti-bukti yang sudah masuk. "Kita lihat dari hasil perkembangan nanti. Yang jelas hasil hari ini penyidik menyatakan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka ," tandas Gatot.

Sebelumnya, pada Sabtu (29/5/2021), Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mendampingi tiga korban kasus dugaan asusila ke Polda Jatim. Terlapor adalah, JE, pengurus sekolah SMA SPI di Batu Malang.



"Apa yang terjadi dalam kasus ini merupakan kejahatan luar biasa. Sebab, tak hanya sekali dia kali dilakukan. Terlapor juga melakukan kekerasan fisik dan verbal," katanya di Mapolda Jatim, Sabtu (29/5/2021).

Modus terlapor, kata Arist, adalah dengan memberi pendidikan secara gratis. Para siswa dibina sesuai dengan minat dan bakat masing-masing. Namun, di balik itu semua, mereka mengalami kekerasan seksual .



"JE diduga melakukan kejahatan seksual pada puluhan anak-anak pada masa bersekolah. Korbannya antara kelas 1, 2, dan 3 sampai pada anak itu lulus dari sekolah masih mengalami kejahatan seksual dari pemilik sekolah itu," ungkap Arist.

JE dilaporkan dengan pasal 82 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Menurut Arist, laporannya ke Polda Jatim itu untuk menegakkan hukum terkait perlindungan anak dan fasilitas pendidikan. "Korbannya saat ini ada sebanyak 15 anak. Dan bisa jadi lebih dari angka itu," tandas Arist.
(eyt)
tulis komentar anda
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More