Buntut Surat ke Presiden, Ruslan Buton Dijemput Paksa Polisi

Kamis, 28 Mei 2020 - 20:55 WIB
Ruslan Buton berpamitan kepada keluarganya saat dijemput oleh tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sultra. FOTO/iNEws TV/Andhy Eba
BUTON - Panglima Serdadu eks Trimatra Nusantara Ruslan Buton dijemput polisi dari tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sultra pada Kamis (28/5/2020) pagi. Penangkapan terhadap Ruslan itu diduga terkait surat terbuka yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur dari jabatannya.

Ruslan Buton dijemput di Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) dan dibawa ke Polres Buton untuk dimintai keterangan.





Video penjemputan Ruslan Buton oleh tim Mabes Polri, Polda Sultra, dan Polisi Militer viral di media sosial. Dalam video itu terlihat Ruslan Buton tampak kooperatif. Mengenakan kemeja putih, Ruslan tampak disalami keluarga dekatnya sebelum melangkah keluar rumah. Dia pun sempat berdoa dan melambaikan tangan kepada warga sekitar. (Baca juga: Tak Terima Dikomplain, Bos Bengkel Betor Tusuk Pelanggan Hingga Tewas)

Ruslan Buton kemudian menjalani pemeriksaan di Mapolres Buton selama kurang lebih 7 jam dan baru meninggalkan Polres sekitar pukul 17.05 waktu setempat.

Informasi yang diterima, rencananya Ruslan Buton akan dibawa ke Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(nbs)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content