Tempat Hiburan Tutup Selama PPKM, Dua DJ di Majalengka Sambung Hidup dengan Bisnis Prostitusi Online

Rabu, 04 Agustus 2021 - 12:16 WIB
Dua DJ yang ditangkap Polres Majalengka lantaran menggeluti bisnis prostitusi online.
MAJALENGKA - Sepi job lantaran tempat hiburan tutup, dua DJ ( disc jockey ) yang biasa manggung di wilayah hukum Cirebon nekat melakukan bisnis prostitusi.

Alhasil, kedua perempuan AL alias Alexa Go warga Desa Sukahaji Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka, dan SR alias Sindy warga Desa Cipicung Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka, Jawa Barat berurusan dengan polisi dan terancam hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, keduanya diketahui melakukan prostitusi online dengan cara menawarkan seorang perempuan kepada laki-laki hidung belang. Bisnis keduanya terendus petugas saat 'anak asuhnya' melayani seorang laki-laki di salah satu hotel di Majalengka Kota akhir Juli kemarin.

Baca juga: Capaian Rendah, Bupati Sumedang Keluhkan Minimnya Pasokan Vaksin COVID-19

"Peristiwa ini diketahui Selasa 27 Juli 2021 di salah satu hotel di Kecamatan Majalengka. Unit PPA mendapatkan informasi adanya prostitusi online, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berhasil diamankan dua tersangka," kata Kasat saat ekspos kasus di Mapolres, Rabu (4/72021).

Dari hasil pemeriksaan petugas, setidaknya ada 5 foto perempuan yang ditawarkan tersangka kepada calon pelanggan. Perempuan-perempuan itu dijajakan lewat media sosial.

"Modusnya, tersangka menawarkan para wanita secara daring melalui aplikasi. Dari hp tersangka ditemukan lima foto perempuan yang ditawarkan melalui media sosial kepada pelanggan dengan tarif Rp4 juta," jelas dia.

Baca juga: Kota Bandung Masih PPKM Level 4, Mal dan Wisata Tutup, Cafe Tetap Dine In

Kepada petugas, jelas Kasat, mereka mengaku sudah melakukan bisnis itu sejak 2019. Selama ini, mereka lebih banyak menawarkan perempuan di wilayah hukum Cirebon.

"AL usia 30 dan SR 31 tahun, kedua tersangka berprofesi sebagai DJ di tempat hiburan di Cirebon. Keterangan mereka lebih banyak beroperasi di wilayah Cirebon," kata Siswo.

"Kalau dari keterangan tersangka, pekerjaan mereka terhambat, karena tutupnya tempat hiburan. Jadi alasan utamanya karena ekonomi. Dijerat pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UURI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, sub pasal 296 KUHP," lanjut Kasat.

Sementara, di hadapan petugas, tersangka mengaku dirinya mendapat jatah sebesar 30 persen dari setiap transaksi yang dilakukan 'anak asuhnya'."70 persen 30 persen," kata salah satu tersangka singkat.
(msd)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content