Heboh! Pesta Ulang Tahun DJ Cantik Dea Alexa di Tempat Hiburan Malam Dibubarkan Paksa
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Pesta ulang tahun Disc Jockey (DJ) cantik Dea Alexa yang berlangsung di tempat hiburan malam salah satu hotel Jalan Andi Pangeran Pettarani, Kota Makassar , Sulawesi Selatan dibubarkan paksa, Rabu malam tadi (19/5/2021). Pembubaran pesta ulang tahun dilakukan oleh Tim Gabungan Satgas COVID-19 Kota Makassar lantaran aktivitas mereka menimbulkan kerumunan dan melanggar perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa COVID-19 terkait izin pembukaan usaha hingga pukul 22.00 Wita.
Selain Itu THM ini diketahui telah menimbulkan kerumunan dengan melakukan pesta perayaan ulang tahun oleh salah satu disc jockey (DJ) cantik.
Satgas COVID juga mendapati pengunjung yang tengah asyik pesta miras di dalam room THM tanpa mengunakan masker dan jaga jarak.
Menggunakan alat pengeras suara Tim Satgas COVID-19 langsung menghimbau para pengunjung untuk bubar guna menghindari penyebaran COVID -19.
Selain itu memberikan teguran tertulis terhadap pengelola THM serta menempelkan stiker guna memberikan peringatan untuk tidak melakukan pelanggaran kembali. Jika ditiadakan maka THM tersebut akan ditutup.
“Setiap usaha menyediakan makan dan minuman dengan melewati jam operasional dan menimbulkan kerumunan akan dibubarkan, “ kata Ketua Satgas Pengurai Kerumumunan Kota Makassar Imam Hud, Kamis (20/5/2021).
Baca juga : Satgas COVID-19 Jabar Apresiasi Pembubaran Acara Ultah Walkot Bekasi
Dia mengatakan, pembubaran kegiatan ini akan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dengan tidak hanya membubarkan kerumunan di rumah makan dan warung kopi.
Pembubaran juga dalam rangka melakukan penertiban protokol kesehatan ditengah masyarakat agar tetap waspada penularan COVID-19.
“Penertiban protokol kesehatan seperti akan terus dilakukan oleh Tim Satgas Pengurai Kerumunan Kota Makassar, Sulawesi Selatan setiap malam guna menekan penularan COVID-19,” tandasnya.
Selain Itu THM ini diketahui telah menimbulkan kerumunan dengan melakukan pesta perayaan ulang tahun oleh salah satu disc jockey (DJ) cantik.
Satgas COVID juga mendapati pengunjung yang tengah asyik pesta miras di dalam room THM tanpa mengunakan masker dan jaga jarak.
Menggunakan alat pengeras suara Tim Satgas COVID-19 langsung menghimbau para pengunjung untuk bubar guna menghindari penyebaran COVID -19.
Selain itu memberikan teguran tertulis terhadap pengelola THM serta menempelkan stiker guna memberikan peringatan untuk tidak melakukan pelanggaran kembali. Jika ditiadakan maka THM tersebut akan ditutup.
“Setiap usaha menyediakan makan dan minuman dengan melewati jam operasional dan menimbulkan kerumunan akan dibubarkan, “ kata Ketua Satgas Pengurai Kerumumunan Kota Makassar Imam Hud, Kamis (20/5/2021).
Baca juga : Satgas COVID-19 Jabar Apresiasi Pembubaran Acara Ultah Walkot Bekasi
Dia mengatakan, pembubaran kegiatan ini akan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dengan tidak hanya membubarkan kerumunan di rumah makan dan warung kopi.
Pembubaran juga dalam rangka melakukan penertiban protokol kesehatan ditengah masyarakat agar tetap waspada penularan COVID-19.
“Penertiban protokol kesehatan seperti akan terus dilakukan oleh Tim Satgas Pengurai Kerumunan Kota Makassar, Sulawesi Selatan setiap malam guna menekan penularan COVID-19,” tandasnya.
(sms)