Kejati Selamatkan 11 Aset Pemprov Sulsel, Sisanya Menyusul

Selasa, 21 April 2020 - 09:04 WIB
Data SINDOnews, 11 aset yang telah diselamatkan yakni aset Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sulsel berupa tanah di Jalan Andi Tonro Makassar, aset Pemerintah Provinsi Sulsel berupa tanah dan bangunan di Jalan Adhiyaksa, Kota Makassar.

Aset berupa tanah dan bangunan di Kompleks Stadion Mattoanging, Jalan Cendrawasih Makassar, aset Dinas Perkebunan Provinsi berupa tanah kebun induk Bone-bone di Desa Rampoang Luwu Utara. Selanjutnya aset Dinas Perkebunan Provinsi Sulsel, berupa tanah kebun di Mannanti, Desa Mannanti, Kecamatan Tellulompoe, Kabupaten Sinjai.

"Pengembalian aset daerah masuk skala prioritas Kejaksaan untuk diselamatkan. Aset adalah landasan ekonomi daerah yakni menjadi PAD," tegas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Dr Firdaus Dewilmar.

Mantan Kejati Gorontalo ini menuturkan meski dalam pandemi penyidikan kasus aset tetap berjalan. Hanya saja yang dilakukan adalah pendalaman berkas dan pengumpulan data.

"Kita bekerja seperti biasa. Insyaallah kami target tahun ini bisa rampung semua," pungkas Dia.
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!