Kejati Selamatkan 11 Aset Pemprov Sulsel, Sisanya Menyusul
Selasa, 21 April 2020 - 09:04 WIB
MAKASSAR - Sebanyak 11 item aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel telah berhasil diselamatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Jumlah ini sendiri baru 50 persen, dari keseluruhan aset yang harus diselamatkan.
"Berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) telah diselesaikan hingga 50 persen, atau 11 dari 21 SKK telah dikuasai sepenuhnya Pemerintah Provinsi Sulsel, " ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil.
Adapun ke-11 aset Pemrov Sulsel tersebut kesemuanya berupa tanah, bangunan dan aset bernilai ekonomis lainnya seperti tambak.
Untuk saat ini, lanjut Idil, pihaknya masih menggenjot pengembalian 10 aset Pemprov Sulsel lainnya, namun sedikit terhambat akibat wabah virus corona, covid-19 dan penerapan PSBB.
Data SINDOnews, 11 aset yang telah diselamatkan yakni aset Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sulsel berupa tanah di Jalan Andi Tonro Makassar, aset Pemerintah Provinsi Sulsel berupa tanah dan bangunan di Jalan Adhiyaksa, Kota Makassar.
Aset berupa tanah dan bangunan di Kompleks Stadion Mattoanging, Jalan Cendrawasih Makassar, aset Dinas Perkebunan Provinsi berupa tanah kebun induk Bone-bone di Desa Rampoang Luwu Utara. Selanjutnya aset Dinas Perkebunan Provinsi Sulsel, berupa tanah kebun di Mannanti, Desa Mannanti, Kecamatan Tellulompoe, Kabupaten Sinjai.
"Pengembalian aset daerah masuk skala prioritas Kejaksaan untuk diselamatkan. Aset adalah landasan ekonomi daerah yakni menjadi PAD," tegas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Dr Firdaus Dewilmar.
Mantan Kejati Gorontalo ini menuturkan meski dalam pandemi penyidikan kasus aset tetap berjalan. Hanya saja yang dilakukan adalah pendalaman berkas dan pengumpulan data.
"Kita bekerja seperti biasa. Insyaallah kami target tahun ini bisa rampung semua," pungkas Dia.
"Berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) telah diselesaikan hingga 50 persen, atau 11 dari 21 SKK telah dikuasai sepenuhnya Pemerintah Provinsi Sulsel, " ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil.
Adapun ke-11 aset Pemrov Sulsel tersebut kesemuanya berupa tanah, bangunan dan aset bernilai ekonomis lainnya seperti tambak.
Untuk saat ini, lanjut Idil, pihaknya masih menggenjot pengembalian 10 aset Pemprov Sulsel lainnya, namun sedikit terhambat akibat wabah virus corona, covid-19 dan penerapan PSBB.
Data SINDOnews, 11 aset yang telah diselamatkan yakni aset Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sulsel berupa tanah di Jalan Andi Tonro Makassar, aset Pemerintah Provinsi Sulsel berupa tanah dan bangunan di Jalan Adhiyaksa, Kota Makassar.
Aset berupa tanah dan bangunan di Kompleks Stadion Mattoanging, Jalan Cendrawasih Makassar, aset Dinas Perkebunan Provinsi berupa tanah kebun induk Bone-bone di Desa Rampoang Luwu Utara. Selanjutnya aset Dinas Perkebunan Provinsi Sulsel, berupa tanah kebun di Mannanti, Desa Mannanti, Kecamatan Tellulompoe, Kabupaten Sinjai.
"Pengembalian aset daerah masuk skala prioritas Kejaksaan untuk diselamatkan. Aset adalah landasan ekonomi daerah yakni menjadi PAD," tegas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Dr Firdaus Dewilmar.
Mantan Kejati Gorontalo ini menuturkan meski dalam pandemi penyidikan kasus aset tetap berjalan. Hanya saja yang dilakukan adalah pendalaman berkas dan pengumpulan data.
"Kita bekerja seperti biasa. Insyaallah kami target tahun ini bisa rampung semua," pungkas Dia.
(sri)
tulis komentar anda