Tujuh Nelayan Pelaku Pengeboman Ikan di Perairan Takalar Diamankan

Minggu, 01 Agustus 2021 - 23:10 WIB
Polisi mengamankan tujuh orang nelayan yang menggunakan bom ikan. Foto: Istimewa
JAKARTA - Sebanyak tujuh orang pelaku illegal fishing dengan cara bom ikan yang kerap bereoperasi di Perairan Takalar diamankan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Penangkapan tersebut merupakan komitmen Menteri KKP Trenggono untuk menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan dari praktik penangkapan ikan dengan cara merusak.





“Ada tujuh orang pelaku pengeboman ikan yang diamankan oleh aparat kami di wilayah perairan Takalar,” kata Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar.

Dia menyebutkan bahwa ketujuh pelaku berinisial SY, SH, MT, MR, DG, GM, MH, ditangkap pada Kamis (29/7/2021) oleh Tim Patroli Pengawas Perikanan Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Takalar. Selain ketujuh nelayan tersebut, Tim PSDKP KKP juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti perahu, kompresor dan hasil tangkapan.

“Pemeriksaan lanjutan sedang berjalan dan kasus ini akan ditangani oleh PPNS Perikanan pada Pangkalan PSDKP Bitung,” ucapnya.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Halid K Jusuf menyampaikan bahwa selain melakukan penegakan hukum, pihaknya juga terus mendorong langkah-langkah preventif dalam penanganan kasus-kasus Destructive Fishing (DF).

Langkah tersebut di antaranya melalui kampanye dan sosialisasi yang terus dilaksanakan di lokasi rawan DF. Halid juga menyampaikan bahwa sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya juga terus diperkuat.



“Pendekatan yang kami kedepankan adalah pencegahan melalui pemberian pemahaman, namun apabila hal tersebut diabaikan maka kami dan aparat penegak hukum lainnya tentu akan mengambil langkah tegas,” ujar Halid.

Untuk diketahui, selama 2021, KKP telah menangani 24 kasus DF yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Dalam proses tersebut sebanyak 85 orang pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
(agn)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content