Tertibkan SLO Bodong, AKLI Palembang Perketat Pengawasan
Jum'at, 30 Juli 2021 - 18:35 WIB
PALEMBANG - Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) Kota Palembang akan memperketat pengawasan terhadap anggotanya menyusul banyaknya usaha di bidang pemasangan dan pembangunan instalasi listrik gedung dan pabrik saat ini.
Sekretaris Umum DPC AKLI Kota Palembang, Muhammad Iqbal mengatakan, sebagai induk kontraktor listrik di Kota Palembang, pihaknya telah membentuk dan menerjunkan tim investigasi untuk menertibkan adanya pelaku pemasangan instalasi nakal yang merugikan konsumen.
"Kita ingin melindungi pengguna listrik agar instalasi yang dirakit sesuai dengan standar Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) tahun 2011. Sementara di lapangan banyak ditemukan instalasi listrik yang tidak standar namun memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan dipasang Kwh meter," ujar Iqbal saat rapat kerja terbatas bersama pengurus DPC AKLI Kota Palembang, di kantor DPC AKLI Palembang, Jumat (30/7/2021).
Rapat ini terkait persiapan implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No: 05 tahun 2021 tentang penyelenggaran jasa usaha beresiko tinggi subsektor ketenagalistrikan.
Menurut Iqbal, banyaknya Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang diduga bodong tersebut dikeluarkan oleh oknum Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang ada di Palembang sangat merugikan masyarakat yang sudah mengeluarkan uang untuk mendapatkan instalasi listrik yang handal, aman dan ramah lingkungan.
Data dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana menyebutkan bahwa sebagian besar kebakaran yang terjadi selama ini diakibatkan dari korsleting listrik.
"Tentunya ini sangat merugikan masyarakat, dan kami akan terus memberikan pelayanan perlindungan terbaik bagi konsumen. Sementara untuk oknum LIT kami ingatkan agar berhenti mempermainkan instalasi konsumen dengan cara mengeluarkan SLO pada instalasi yang tidak standar," jelas Iqbal.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, kata Iqbal, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pertemuan dengan pihak PLN agar Peraturan Menteri ESDM No 05 tahun 2021 tersebut dapat dijalankan seusai dengan yang diamanatkan pemerintah pusat.
Sesuai Permen ESDM Nomor 05 tahun 2021, lanjut Iqbal, pihaknya yang merupakan instalatir resmi bertugas memasang instalasi listrik baru bagi calon pelanggan PLN. Anggota AKLI/instalatir nantinya diwajibkan untuk memiliki Nomor Induk Data Instalasi (NIDI) Ketenagalistrikan sebagai proses lanjutan penerbitan SLO sebagai persyaratan permohonan instalasi baru dan penambahan daya PLN.
Sekretaris Umum DPC AKLI Kota Palembang, Muhammad Iqbal mengatakan, sebagai induk kontraktor listrik di Kota Palembang, pihaknya telah membentuk dan menerjunkan tim investigasi untuk menertibkan adanya pelaku pemasangan instalasi nakal yang merugikan konsumen.
Baca Juga
"Kita ingin melindungi pengguna listrik agar instalasi yang dirakit sesuai dengan standar Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) tahun 2011. Sementara di lapangan banyak ditemukan instalasi listrik yang tidak standar namun memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan dipasang Kwh meter," ujar Iqbal saat rapat kerja terbatas bersama pengurus DPC AKLI Kota Palembang, di kantor DPC AKLI Palembang, Jumat (30/7/2021).
Rapat ini terkait persiapan implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No: 05 tahun 2021 tentang penyelenggaran jasa usaha beresiko tinggi subsektor ketenagalistrikan.
Menurut Iqbal, banyaknya Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang diduga bodong tersebut dikeluarkan oleh oknum Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang ada di Palembang sangat merugikan masyarakat yang sudah mengeluarkan uang untuk mendapatkan instalasi listrik yang handal, aman dan ramah lingkungan.
Data dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana menyebutkan bahwa sebagian besar kebakaran yang terjadi selama ini diakibatkan dari korsleting listrik.
"Tentunya ini sangat merugikan masyarakat, dan kami akan terus memberikan pelayanan perlindungan terbaik bagi konsumen. Sementara untuk oknum LIT kami ingatkan agar berhenti mempermainkan instalasi konsumen dengan cara mengeluarkan SLO pada instalasi yang tidak standar," jelas Iqbal.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, kata Iqbal, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pertemuan dengan pihak PLN agar Peraturan Menteri ESDM No 05 tahun 2021 tersebut dapat dijalankan seusai dengan yang diamanatkan pemerintah pusat.
Sesuai Permen ESDM Nomor 05 tahun 2021, lanjut Iqbal, pihaknya yang merupakan instalatir resmi bertugas memasang instalasi listrik baru bagi calon pelanggan PLN. Anggota AKLI/instalatir nantinya diwajibkan untuk memiliki Nomor Induk Data Instalasi (NIDI) Ketenagalistrikan sebagai proses lanjutan penerbitan SLO sebagai persyaratan permohonan instalasi baru dan penambahan daya PLN.
tulis komentar anda