Tertibkan SLO Bodong, AKLI Palembang Perketat Pengawasan

Jum'at, 30 Juli 2021 - 18:35 WIB
loading...
Tertibkan SLO Bodong,...
Dewan Pengurus Cabang AKLI Kota Palembang akan memperketat pengawasan terhadap anggotanya menyusul banyaknya usaha di bidang pemasangan instalasi listrik gedung dan pabrik saat ini. Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) Kota Palembang akan memperketat pengawasan terhadap anggotanya menyusul banyaknya usaha di bidang pemasangan dan pembangunan instalasi listrik gedung dan pabrik saat ini.

Sekretaris Umum DPC AKLI Kota Palembang, Muhammad Iqbal mengatakan, sebagai induk kontraktor listrik di Kota Palembang, pihaknya telah membentuk dan menerjunkan tim investigasi untuk menertibkan adanya pelaku pemasangan instalasi nakal yang merugikan konsumen. Baca juga: Warga Jakarta Bisa Perbaiki Instalasi Listrik dalam Rumah Lewat Fitur ListriQu di PLN Mobile

"Kita ingin melindungi pengguna listrik agar instalasi yang dirakit sesuai dengan standar Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) tahun 2011. Sementara di lapangan banyak ditemukan instalasi listrik yang tidak standar namun memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan dipasang Kwh meter," ujar Iqbal saat rapat kerja terbatas bersama pengurus DPC AKLI Kota Palembang, di kantor DPC AKLI Palembang, Jumat (30/7/2021).

Rapat ini terkait persiapan implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No: 05 tahun 2021 tentang penyelenggaran jasa usaha beresiko tinggi subsektor ketenagalistrikan.

Menurut Iqbal, banyaknya Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang diduga bodong tersebut dikeluarkan oleh oknum Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang ada di Palembang sangat merugikan masyarakat yang sudah mengeluarkan uang untuk mendapatkan instalasi listrik yang handal, aman dan ramah lingkungan.

Data dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana menyebutkan bahwa sebagian besar kebakaran yang terjadi selama ini diakibatkan dari korsleting listrik.

"Tentunya ini sangat merugikan masyarakat, dan kami akan terus memberikan pelayanan perlindungan terbaik bagi konsumen. Sementara untuk oknum LIT kami ingatkan agar berhenti mempermainkan instalasi konsumen dengan cara mengeluarkan SLO pada instalasi yang tidak standar," jelas Iqbal.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, kata Iqbal, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pertemuan dengan pihak PLN agar Peraturan Menteri ESDM No 05 tahun 2021 tersebut dapat dijalankan seusai dengan yang diamanatkan pemerintah pusat. Baca juga: Api Membara di Kota Sukabumi, Rumah Makan Langganan Pejabat Ludes Terbakar

Sesuai Permen ESDM Nomor 05 tahun 2021, lanjut Iqbal, pihaknya yang merupakan instalatir resmi bertugas memasang instalasi listrik baru bagi calon pelanggan PLN. Anggota AKLI/instalatir nantinya diwajibkan untuk memiliki Nomor Induk Data Instalasi (NIDI) Ketenagalistrikan sebagai proses lanjutan penerbitan SLO sebagai persyaratan permohonan instalasi baru dan penambahan daya PLN.

"Instalatir yang telah memiliki NIDI yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) juga berkewajiban melaporkan kegiatan usahanya 1 tahun sekali," jelasnya.

Selain itu, DPC Akli Kota Palembang dalam waktu dekat akan memberikan informasi dan sosialisasi terhadap stakeholder seperti REI Sumsel selaku organisasi pengembang perumahan dan Bank pemberi kredit hingga Dinas PUPR terkait peran dan tugasnya.

"Jangan sampai menjadi hambatan untuk proses penyambungan di PLN dan ini sudah sesuai dengan informasi yang di sampaikan PLN pada calon pelanggannya," kata Iqbal.

Sesuai amanat Undang-Undang, DPC AKLI Kota Palembang juga berharap agar semua pihak dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

"Instalatir bertugas memasang instalasi listrik, LIT Tegangan Rendah memeriksa dan menguji instalasi yang telah dipasang oleh Instalatir dan terakhir PLN sebagai penyedia tenaga listrik menyambungkan listrik ke rumah atau gedung milik konsumen," ucapnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Kebakaran Landa TPA...
Kebakaran Landa TPA Cipayung Depok, 8 Unit Damkar Dikerahkan
Rumah di Koja Jakarta...
Rumah di Koja Jakarta Utara Kebakaran, Diawali Suara Ledakan
Kebakaran Landa Permukiman...
Kebakaran Landa Permukiman Warga di Pulogadung, 3 Orang Tewas dan 1 Luka
Unggahan Nycta Gina...
Unggahan Nycta Gina soal Kebakaran Dekat Rumah Tuai Kritik, Ini Penyebabnya
Kebakaran Hutan Paksa...
Kebakaran Hutan Paksa Evakuasi 80.000 Orang di Prancis dan Spanyol
Kebakaran Hutan Paksa...
Kebakaran Hutan Paksa 10.000 Orang Mengungsi, Spanyol Nyatakan Darurat Nasional
Rekomendasi
Unilever Indonesia Bukukan...
Unilever Indonesia Bukukan Laba Bersih Rp2,1 Triliun di Semester I 2026
Unggahan Nycta Gina...
Unggahan Nycta Gina soal Kebakaran Dekat Rumah Tuai Kritik, Ini Penyebabnya
Wasit Slavko Vincic...
Wasit Slavko Vincic Pensiun usai Pimpin Final Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Ratusan Petani Tembakau...
Ratusan Petani Tembakau Demo, Peringatkan Ancaman PP 28/2024 terhadap Jutaan Pekerja IHT
P2RPTI Jateng Perkuat...
P2RPTI Jateng Perkuat Pemberantasan Rokok Ilegal dan Sejahterakan Petani Tembakau
Pramono Yakin Obligasi...
Pramono Yakin Obligasi Daerah Tak Akan Bebani Gubernur Selanjutnya
Bea Cukai dan BAIS TNI...
Bea Cukai dan BAIS TNI Gagalkan Peredaran Miras Berpita Cukai Palsu Senilai Rp12,55 Miliar di Bali
Kapolda Metro Jaya Pimpin...
Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab 22 Pejabat Utama dan Kapolres, Ini Daftarnya
Kementerian Hukum Serahkan...
Kementerian Hukum Serahkan SK Penegasan WNI kepada 7 Warga Keturunan Filipina di Bitung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved