Tertibkan SLO Bodong, AKLI Palembang Perketat Pengawasan

Jum'at, 30 Juli 2021 - 18:35 WIB
"Instalatir yang telah memiliki NIDI yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) juga berkewajiban melaporkan kegiatan usahanya 1 tahun sekali," jelasnya.

Selain itu, DPC Akli Kota Palembang dalam waktu dekat akan memberikan informasi dan sosialisasi terhadap stakeholder seperti REI Sumsel selaku organisasi pengembang perumahan dan Bank pemberi kredit hingga Dinas PUPR terkait peran dan tugasnya.

"Jangan sampai menjadi hambatan untuk proses penyambungan di PLN dan ini sudah sesuai dengan informasi yang di sampaikan PLN pada calon pelanggannya," kata Iqbal.

Sesuai amanat Undang-Undang, DPC AKLI Kota Palembang juga berharap agar semua pihak dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

"Instalatir bertugas memasang instalasi listrik, LIT Tegangan Rendah memeriksa dan menguji instalasi yang telah dipasang oleh Instalatir dan terakhir PLN sebagai penyedia tenaga listrik menyambungkan listrik ke rumah atau gedung milik konsumen," ucapnya.
(don)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More