Nyalakan Tanda Bahaya, COVID-19 Terus Menggila Seluruh Jabar Terapkan PPKM Level 4
Kamis, 22 Juli 2021 - 23:08 WIB
Seluruh kabupaten dan kota di Jabar, diminta menerapkan PPKM Level 4 sebagai tindak lanjut perpanjangan PPKM. Foto/Ilustrasi
BANDUNG - Kasus penularan COVID-19 di wilayah Jabar masih mengkhawatirkan. Gubernur Jabar, Ridwan Kamil meminta seluruh kabupaten dan kota di Jabar, menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 .
Baca juga: Bandung Gempar, Demonstran Tolak PPKM Bawa Bom Molotov dan 7 Positif COVID-19
Permintaan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar No. 133/KS.01.01/Hukham tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPKM COVID-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat, dan Keputusan Gubernur No. 443/Kep.362-Hukham/2021 tentang PPKM COVID-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Keputusan penerapan PPKM Level 4 di seluruh wilayah Jabar, diambil untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat yang memperpanjang pelaksanaan PPKM hingga 25 Juli 2021 mendatang.
Baca juga: Gereja Pentakosta Dilempar Bom Molotov Saat Banyak Warga Mengungsi di Dalamnya
"Hanya Kabupaten Tasikmalaya yang (tingkat kewaspadaannya) masuk level 2, sisanya masuk level 3 dan 4. Namun, keputusan Pak Gubernur seluruh Jawa Barat menerapkan kewaspadaan level 4 . Artinya, menerapkan kewaspadaan tinggi," ujar Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Jabar, Daud Ahmad di Bandung, Kamis (22/7/2021).
Menurut Daud, keputusan diambil guna mencegah peningkatan angka kasus positif COVID-19 , menekan angka keterisian rumah sakit (BOR), dan menurunkan angka kematian. "Karena sebagian besar masih di level 3 dan 4, maka treatment kewaspadaannya harus di level 4 atau yang paling tinggi," tegasnya.
Beberapa poin penting yang harus dijalankan di tingkat kewaspadaan level 4 antara lain aktivitas sektor non-esensial dan kritikal ditutup 100 persen dan pembatasan aktivitas esensial kritikal. "Seperti pada PPKM Darurat, yang esensial dan kritikal dibatasi 50 persen, sedangkan yang non esensial non-kritikal 100 persen ditutup," jelas Daud.
Baca juga: TPU Khusus COVID-19 di Bandung Barat Sepi Peminat, Baru Diisi 34 Jenazah
Surat edaran Gubernur Jabar juga menguatkan pelacakan kasus COVID-19 , di antaranya dengan menetapkan jumlah minimal tes harian kabupaten/kota berdasarkan positivity rate mingguan.
Menurut Daud, target tes harian COVID-19 paling sedikit dibebankan kepada Kota Banjar sebanyak 404 orang/hari dan paling banyak Kabupaten Bogor sebanyak 13.003 orang pertama hari.
Adapun target harian di daerah aglomerasi Bandung Raya meliputi Kota Bandung 5.520 orang/hari, Kabupaten Bandung 8.807 orang, Kabupaten Bandung Barat 3.622 orang, dan Kota Cimahi 1.302 orang per hari.
Baca juga: Unggah Gambar Kerumunan di Gantangan, Pemuda Gresik Bonyok Dihajar Pecinta Burung
Dalam surat edaran, Gubernur Jabar juga memberi dukungan kepada bupati/wali kota untuk penerapan aturannya dibantu aparat TNI/Polri. Daud menjelaskan, pemberlakuan kewaspadaan level 4 itu berlangsung hingga 25 Juli 2021 dan selanjutnya akan diberlakukan aturan PPKM Proporsional .
"Jadi ini berlaku hingga tanggal 25 Juli, selanjutnya akan diberlakukan PPKM proporsional atau PPKM mikro, tergantung peningkatan perbaikan di masing-masing daerah" jelas Daud.
Baca juga: Bandung Gempar, Demonstran Tolak PPKM Bawa Bom Molotov dan 7 Positif COVID-19
Permintaan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar No. 133/KS.01.01/Hukham tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPKM COVID-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat, dan Keputusan Gubernur No. 443/Kep.362-Hukham/2021 tentang PPKM COVID-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Keputusan penerapan PPKM Level 4 di seluruh wilayah Jabar, diambil untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat yang memperpanjang pelaksanaan PPKM hingga 25 Juli 2021 mendatang.
Baca juga: Gereja Pentakosta Dilempar Bom Molotov Saat Banyak Warga Mengungsi di Dalamnya
"Hanya Kabupaten Tasikmalaya yang (tingkat kewaspadaannya) masuk level 2, sisanya masuk level 3 dan 4. Namun, keputusan Pak Gubernur seluruh Jawa Barat menerapkan kewaspadaan level 4 . Artinya, menerapkan kewaspadaan tinggi," ujar Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Jabar, Daud Ahmad di Bandung, Kamis (22/7/2021).
Menurut Daud, keputusan diambil guna mencegah peningkatan angka kasus positif COVID-19 , menekan angka keterisian rumah sakit (BOR), dan menurunkan angka kematian. "Karena sebagian besar masih di level 3 dan 4, maka treatment kewaspadaannya harus di level 4 atau yang paling tinggi," tegasnya.
Beberapa poin penting yang harus dijalankan di tingkat kewaspadaan level 4 antara lain aktivitas sektor non-esensial dan kritikal ditutup 100 persen dan pembatasan aktivitas esensial kritikal. "Seperti pada PPKM Darurat, yang esensial dan kritikal dibatasi 50 persen, sedangkan yang non esensial non-kritikal 100 persen ditutup," jelas Daud.
Baca juga: TPU Khusus COVID-19 di Bandung Barat Sepi Peminat, Baru Diisi 34 Jenazah
Surat edaran Gubernur Jabar juga menguatkan pelacakan kasus COVID-19 , di antaranya dengan menetapkan jumlah minimal tes harian kabupaten/kota berdasarkan positivity rate mingguan.
Menurut Daud, target tes harian COVID-19 paling sedikit dibebankan kepada Kota Banjar sebanyak 404 orang/hari dan paling banyak Kabupaten Bogor sebanyak 13.003 orang pertama hari.
Adapun target harian di daerah aglomerasi Bandung Raya meliputi Kota Bandung 5.520 orang/hari, Kabupaten Bandung 8.807 orang, Kabupaten Bandung Barat 3.622 orang, dan Kota Cimahi 1.302 orang per hari.
Baca juga: Unggah Gambar Kerumunan di Gantangan, Pemuda Gresik Bonyok Dihajar Pecinta Burung
Dalam surat edaran, Gubernur Jabar juga memberi dukungan kepada bupati/wali kota untuk penerapan aturannya dibantu aparat TNI/Polri. Daud menjelaskan, pemberlakuan kewaspadaan level 4 itu berlangsung hingga 25 Juli 2021 dan selanjutnya akan diberlakukan aturan PPKM Proporsional .
"Jadi ini berlaku hingga tanggal 25 Juli, selanjutnya akan diberlakukan PPKM proporsional atau PPKM mikro, tergantung peningkatan perbaikan di masing-masing daerah" jelas Daud.
Lihat Juga :