Kenakan Rompi Tahanan KPK, Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah Dipindah ke Rutan Palembang

Rabu, 21 Juli 2021 - 23:05 WIB
Terdakwa Juarsah dalam surat dakwaan tersebut dijerat telah melanggar Pasal 12a atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang Undang RI Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo. Pasal 65 ayat ke-1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut terdakwa Juarsah dituntut pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp1 miliar.

Juarsah terjerat kasus korupsi setelah dilakukan pengembangan atas operasi tangkap tangan pada September 2018 dengan lima orang tersangka, yakni Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim periode 2018-2019, Elfin MZ Muchtar Kepala Bidang Pembangunan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim.

Kemudian, Robby Okta Fahlevi selaku pihak kontraktor swasta, Arie HB Mantan Ketua DPRD Muara Enim, dan Ramlan Suryadi selaku mantan Plt Dinas PUPR Muara Enim.

Saat Ahmad Yani menjalani proses hukum, Juarsah yang menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim kemudian dilantik menjadi bupati.

Kelima tersangka tersebut telah menjadi terpidana setelah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Palembang dengan divonis bersalah serta berkekuatan hukum tetap (inkracht).
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More