Kenakan Rompi Tahanan KPK, Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah Dipindah ke Rutan Palembang

Rabu, 21 Juli 2021 - 23:05 WIB
Bupati Muara Enim nonaktif, Juarsah dipindahkan dari Rutan KPK Jakarta ke Rutan Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (21/7/2021). Foto/Antara/Nova Wahyudi
PALEMBANG - Bupati Muara Enim nonaktif , Juarsah dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta ke Rutan Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Cirebon Geger! Geng Motor Serang Lawan, Celurit Tembus Paru-paru dan 3 Jari Putus

Terdakwa kasus dugaan korupsi 16 proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim tersebut dibawa menggunakan mobil minibus berwarna cokelat muda metalik dan dikawal lima orang petugas KPK.

Baca juga: Sulit Dijangkau, 50 Hektare Hutan Lindung Bukit Suligi Riau Ludes Terbakar

Terdakwa yang mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, celana dasar hitam dan memakai kopiah hitam dengan tangan terborgol langsung digiring masuk ke rutan oleh petugas KPK begitu turun dari mobil. "Jangan dekat-dekat COVID," kata petugas yang membawa Juarsah.



Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Januar Dwi Nugroho mengatakan, pemindahan terdakwa Juarsah dari Rutan KPK di Jakarta ke Rutan Palembang tersebut sudah dilengkapi berkas-berkas pemindahan.

Terdakwa akan mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tanggapan eksepsi dari JPU Pengadilan Negeri Palembang yang akan berlangsung pada Kamis (22/7/2021) besok. "Sidang sudah dari Palembang tapi virtual dari dalam rutan," ujar JPU.

Sebelumnya Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan mengabulkan permintaan terdakwa untuk dipindahkan dari Rutan KPK di Jakarta ke Rutan Palembang.

Juarsah didakwa menerima aliran dana suap atas pemberian 16 paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019 senilai Rp2,5 miliar dan gratifikasi Rp1 miliar.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More