Hari Pertama Perpanjangan PPKM Darurat, Kasus COVID-19 di Bali Pecah Rekor
Rabu, 21 Juli 2021 - 15:43 WIB
DENPASAR - Hari pertama perpanjangan PPKM Darurat , kasus COVID-19 di Bali malah pecah rekor, Rabu (21/7/2021). Satgas Penanganan COVID-19 Bali mencatat adanya tambahan 1.111 kasus.
Jumlah itu merupakan tertinggi sejak pandemi. "Sehingga jumlah kumulatifnya menjadi 64.007 kasus," kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Bali Dewa Made Indra.
Sebelumnya, rekor tertinggi terjadi Sabtu (17/7/2021) dengan jumlah 1.019 kasus. Kabar baiknya, kasus sembuh juga pecah rekor dengan jumlah 658 orang sehingga jumlah kumulatifnya saat ini adalah 54.107 orang.
Baca juga: Waspada! LGBT Sudah Masuk ke Berbagai Kalangan, Harus Dicegah sejak Dini
Untuk korban jiwa bertambah 23 orang dengan jumlah kumulatif menjadi 1.840 orang. Terdiri 1.834 WNI dan 6 WNA.
Sementara itu, Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan surat edaran di hari pertama perpanjangan PPKM Darurat. Ada beberapa kelonggaran dalam aturan baru ini dibandingkan sebelumnya.
Di antaranya dibolehkannya kembali sektor non esensial beroperasi hingga pukul 21.00 Wita dengan jumlah karyawan maksimal 25%.
Kemudian jam operasional usaha makanan dan minuman dilonggarkan menjadi pukul 21.00 Wita. Terakhir lampu penerangan jalan dan fasilitas umum kembali dinyalakan pada malam hari.
Jumlah itu merupakan tertinggi sejak pandemi. "Sehingga jumlah kumulatifnya menjadi 64.007 kasus," kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Bali Dewa Made Indra.
Sebelumnya, rekor tertinggi terjadi Sabtu (17/7/2021) dengan jumlah 1.019 kasus. Kabar baiknya, kasus sembuh juga pecah rekor dengan jumlah 658 orang sehingga jumlah kumulatifnya saat ini adalah 54.107 orang.
Baca juga: Waspada! LGBT Sudah Masuk ke Berbagai Kalangan, Harus Dicegah sejak Dini
Untuk korban jiwa bertambah 23 orang dengan jumlah kumulatif menjadi 1.840 orang. Terdiri 1.834 WNI dan 6 WNA.
Sementara itu, Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan surat edaran di hari pertama perpanjangan PPKM Darurat. Ada beberapa kelonggaran dalam aturan baru ini dibandingkan sebelumnya.
Di antaranya dibolehkannya kembali sektor non esensial beroperasi hingga pukul 21.00 Wita dengan jumlah karyawan maksimal 25%.
Kemudian jam operasional usaha makanan dan minuman dilonggarkan menjadi pukul 21.00 Wita. Terakhir lampu penerangan jalan dan fasilitas umum kembali dinyalakan pada malam hari.
(msd)
tulis komentar anda