Waspada! LGBT Sudah Masuk ke Berbagai Kalangan, Harus Dicegah sejak Dini

Rabu, 21 Juli 2021 - 10:56 WIB
loading...
Waspada! LGBT Sudah Masuk ke Berbagai Kalangan, Harus Dicegah sejak Dini
Waspada! LGBT sudah masuk ke berbagai kalangan, termasuk TNI. Foto islustrasi SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perilaku menyimpang dalam hubungan seksual seperti lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) saat ini sudah masuk ke berbagai kalangan, termasuk Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pengamat intelijen dan terorisme, Stanislaus Riyanta mengatakan, perilaku LGBT harus diwaspadai dan dicegah sejak dini.

Menurut Riyanata, indikasi LGBT masuk ke kalangan TNI bisa dibaca pada pernyataan tegas Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono saat memberikan pembekalan kepada Taruna Taruni Akademi Angkatan Laut (AAL) Angkatan ke-66 di Indoor Sport Kesatrian AAL, Bumimoro, Surabaya, Selasa (22/6/2021) lalu.

"Petunjuk dari Panglima TNI dan aturan UU TNI sudah jelas, harus dilaksanakan secara konsisten dan kontinyu, lebih baik cegah sejak dini," ujar Stanislaus Riyanta dalam pernyataannya, Rabu (21/7/2021).

Saat itu KSAL Laksamana TNI Yudo Margono tegas mengatakan akan memecat prajurit yang terlibat dalam pelanggaran moral LGBT. Karena LGBTsangat bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama dan ideologi negara.

LGBT, lanjut kata Riyanata, perilaku yang menyimpang dan tidak sesuai dengan norma di Indonesia. Oleh karena itu, siapapun pimpinan TNI yang mengetahui ada perilaku menyimpang prajuritnya sudah pasti akan mengambil tindakan.

"Apalagi tindakan tegas itu untuk menciptakan lingkungan yang sehat sehingga perilaku menyimpang tersebut tidak menyebar," ujarnya. Kalau soal tegas menghukum itu kan hal yang normatif. Semua Kepala Staf pasti bisa dan berani. Tetapi bagaimana tindakan pimpinan untuk mencegah supaya LGBT tidak terjadi di lingkungan TNI itu lebih penting," bebernya.

Sekadar informasi, Panglima TNI telah menerbitkan Surat Telegram nomor ST No ST/398/2009 pada 22 Juli 2009 dan ditekankan kembali dengan Telegram No ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 yang menegaskan bahwa LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit.

Pasal 62 UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI juga mengatur prajurit diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan karena mempunyai "tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan TNI".

Menurut Riyanata, untuk mencegah pengaruh LGBT, semua Kepala Staf juga harus menyeleksi prajurit lebih ketat terutama pada pemeriksaan psikologis, dan menciptakan dan mengawasi kehidupan prajurit secara berjenjang agar terhindar dari perilaku menyimpang.

"Perlu kerjasama seluruh pimpinan hingga tingkat unit terkecil untuk mencermati dan segera melaporkan untuk segera ditindaklanjuti jika ada indikasi (LGBT) tersebut," imbaunya. Baca juga: Aksi Heroik Prajurit TNI Evakuasi 2 Jenazah Teroris Mujahidin Indonesia Timur di Poso

Terkait persidangan kasus LGBT di TNI AL yang saat ini masih berlangsung dan menjelang vonis di tingkat Peradilan Pertama, dia berharap agar kasus tersebut tidak ditutup-turupi atau disembunyikan. Apapun penyimpangan tersebut merupakan bentuk kemerosotan akhlak dan harus segera dibenahi secara menyeluruh.

"Sudah kewajiban Kepala Staf untuk mengikuti kebijakan Panglima TNI dan UU TNI. Jadi bukan KSAL saja tetapi KSAU dan KSAD selaku pembina masing-masing matra pasti akan melakukan itu (sanksi tegas terhadap prajurit berperilaku LGBT)," tegasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2479 seconds (0.1#10.140)