Meski Zona Orange, Wali Kota Mojokerto Larang Salat Id di Masjid dan Lapangan
Minggu, 18 Juli 2021 - 17:03 WIB
MOJOKERTO - Angka penularan COVID-19 di Kota Mojokerto perlahan mengalami penurunan. Kendati sudah berganti menjadi zona oranye, namun Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari melarang warga menggelar salat Idul Adha di masjid maupun di tempat terbuka.
Kebijakan tersebut dikeluarkan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari. Menyusul kebijakan pemerintah pusat yang meniadakan kegiatan salat Idul Adha tahun 1444 hijriyah yang jatuh pada 20 Juli 2021 mendatang. Baik yang digelar di Masjid-masjid maupun di lapangan seperti lazim dilakukan sebelum pandemi COVID-19 melanda.
"Aturan itu adalah dari pemerintah pusat, jadi kita tidak boleh membuat kebijakan sendiri. Sehingga itulah yang harus kita sosialisasikan saat ini, dimana salah satunya adalah peniadaan salat Idul Adha di masjid-masjid atau tempat lainnya," kata Walkot Ika Puspitasari, Minggu (18/7/2021).
Tak hanya larangan soal kegiatan salat Idul Adha berjamaah di masjid-masjid, wali kota yang biasa disapa Ning Ita ini juga mengeluarkan kebijakan terkait penyembelihan hewan kurban. Ning Ita meminta kepada semua pihak yang hendak berkurban agar proses penyembelihan dilakukan di tempat-tempat yang sudah ditentukan.
"Untuk penyembelihan kita arahkan ke rumah pemotongan hewan, sedangkan untuk pendistribusian daging hewan kurban juga dilakukan dengan cara diantar ke rumah-rumah warga. Sehingga tidak diperkenankan datang mengambilnya apalagi sampai ada antrean," imbuh Ning Ita.
Sejauh ini, kata Ning Ita, ada ratusan warga yang menjalani perawatan medis di rumah sakit maupun mereka yang melakukan isolasi di tempat-tempat yang sudah ditentukan, akibat terpapar COVID-19. Diantaranya di Rusunawa Cinde, Balai Diklat milik Pemkot Mojokerto di Kecamatan Magersari.
"Ada kurang lebih 400 warga Kota Mojokerto yang saat ini dirawat di rumah sakit, maupun menjalani isolasi di rusunawa, balai diklat, serta yang melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah masing-masing akibat terpapar COVID-19. Untuk itu saya mengimbau agar semua tetap taat protokol kesehatan," kata Ning Ita.
Kebijakan tersebut dikeluarkan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari. Menyusul kebijakan pemerintah pusat yang meniadakan kegiatan salat Idul Adha tahun 1444 hijriyah yang jatuh pada 20 Juli 2021 mendatang. Baik yang digelar di Masjid-masjid maupun di lapangan seperti lazim dilakukan sebelum pandemi COVID-19 melanda.
"Aturan itu adalah dari pemerintah pusat, jadi kita tidak boleh membuat kebijakan sendiri. Sehingga itulah yang harus kita sosialisasikan saat ini, dimana salah satunya adalah peniadaan salat Idul Adha di masjid-masjid atau tempat lainnya," kata Walkot Ika Puspitasari, Minggu (18/7/2021).
Tak hanya larangan soal kegiatan salat Idul Adha berjamaah di masjid-masjid, wali kota yang biasa disapa Ning Ita ini juga mengeluarkan kebijakan terkait penyembelihan hewan kurban. Ning Ita meminta kepada semua pihak yang hendak berkurban agar proses penyembelihan dilakukan di tempat-tempat yang sudah ditentukan.
"Untuk penyembelihan kita arahkan ke rumah pemotongan hewan, sedangkan untuk pendistribusian daging hewan kurban juga dilakukan dengan cara diantar ke rumah-rumah warga. Sehingga tidak diperkenankan datang mengambilnya apalagi sampai ada antrean," imbuh Ning Ita.
Sejauh ini, kata Ning Ita, ada ratusan warga yang menjalani perawatan medis di rumah sakit maupun mereka yang melakukan isolasi di tempat-tempat yang sudah ditentukan, akibat terpapar COVID-19. Diantaranya di Rusunawa Cinde, Balai Diklat milik Pemkot Mojokerto di Kecamatan Magersari.
"Ada kurang lebih 400 warga Kota Mojokerto yang saat ini dirawat di rumah sakit, maupun menjalani isolasi di rusunawa, balai diklat, serta yang melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah masing-masing akibat terpapar COVID-19. Untuk itu saya mengimbau agar semua tetap taat protokol kesehatan," kata Ning Ita.
(sms)
tulis komentar anda