Protes PPKM Darurat, Kafe di Malang Ini Naikkan Harga Tiga Kali Lipat untuk Aparat dan Pejabat
Jum'at, 16 Juli 2021 - 08:51 WIB
MALANG - Bentuk protes pelaku usaha atas pemberlakuan PPKM Darurat diaplikasikan dengan beragam cara. Di Kota Malang, pemilik kafe menaikkan harga tiga kali lipat khusus untuk aparat dan pejabat, karena dianggap ekonominya tidak terdampak PPKM Darurat.
Di kafe yang terletak di Jalan Sunan Kalijaga, Kota Malang ini tertulis big promo, khusus aparat dan pejabat pemerintahan, bayar tiga kali lipat dari harga normal. Bentuk protes ini disampaikan melalui sebuah diksi, sebagai sindiran bahwa kebijakan PPKM Darurat menyusahkan para pelaku usaha.
Cahya Sinda, pemilik kafe mengatakan, bahwa menaikkan harga untuk aparat dan pejabat pemerintahan adalah pilihan tepat, karena profesi tersebut tetap mendapatkan gaji tetap, tidak seperti pemilik usaha yang ekonominya terdampak pandemi.
"Sebelum PPKM Darurat saya bisa mendapatkan pemasukan Rp 500 ribu perharinya. saat kebijakan PPKM Darurat diberlakukan, pendapat kami anjlok hanya Rp 100 ribu perhari. Bahkan pernah tidak ada pembeli sama sekali," ujar Cahya. Baca: Beredar Video Pemukulan di Tempat Umum, Polisi Ringkus Pelaku.
Dalam aturan PPKM Darurat, pemilik tempat makan maupun kafe dilarang menerima pengunjung yang makan atau minum di tempat. Pengunjung hanya boleh take away atau dibungkus. Hal tersebutlah yang membuat pendapatan para pelaku usaha kuliner menurun. "Sementara biaya kontrak ruko dan membayar gaji pegawai tetap berjalan," pungkas Cahya. Baca Juga: Pemilik Kafe yang Ditampar Oknum Satpol PP Bantah Lempar Kursi dan Pisau.
Di kafe yang terletak di Jalan Sunan Kalijaga, Kota Malang ini tertulis big promo, khusus aparat dan pejabat pemerintahan, bayar tiga kali lipat dari harga normal. Bentuk protes ini disampaikan melalui sebuah diksi, sebagai sindiran bahwa kebijakan PPKM Darurat menyusahkan para pelaku usaha.
Cahya Sinda, pemilik kafe mengatakan, bahwa menaikkan harga untuk aparat dan pejabat pemerintahan adalah pilihan tepat, karena profesi tersebut tetap mendapatkan gaji tetap, tidak seperti pemilik usaha yang ekonominya terdampak pandemi.
"Sebelum PPKM Darurat saya bisa mendapatkan pemasukan Rp 500 ribu perharinya. saat kebijakan PPKM Darurat diberlakukan, pendapat kami anjlok hanya Rp 100 ribu perhari. Bahkan pernah tidak ada pembeli sama sekali," ujar Cahya. Baca: Beredar Video Pemukulan di Tempat Umum, Polisi Ringkus Pelaku.
Dalam aturan PPKM Darurat, pemilik tempat makan maupun kafe dilarang menerima pengunjung yang makan atau minum di tempat. Pengunjung hanya boleh take away atau dibungkus. Hal tersebutlah yang membuat pendapatan para pelaku usaha kuliner menurun. "Sementara biaya kontrak ruko dan membayar gaji pegawai tetap berjalan," pungkas Cahya. Baca Juga: Pemilik Kafe yang Ditampar Oknum Satpol PP Bantah Lempar Kursi dan Pisau.
(nag)
tulis komentar anda