3 Tersangka Kasus Jual Beli Vaksin COVID-19 di Medan Segera Diadili

Jum'at, 16 Juli 2021 - 01:05 WIB
Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut menyerahkan tiga tersangka kasus jual beli vaksin Covid-19 ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Foto: Istimewa
MEDAN - Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut akhirnya menyerahkan tiga tersangka kasus jual beli vaksin COVID-19 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) untuk segera disidang.

Ketiga tersangka yang diserahkan itu berinisial S alias Selvi, IW alias Indra dan KS alias Kris.



Baca juga: Isu Mutasi Pejabat Pekan Depan, Pimpinan OPD Pemkab Simalungun Lesu Ngantor



Kabid Humas Polda Sumut , Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, ke tiga tersangka yang dilimpahkan ke Kejati Sumut telah ditahan di Rutan Labuhan Deli dan Rutan Tanjung Gusta.

“Hari ini ketiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap penjualan vaksin COVID-19 bersama barang bukti telah dilimpahkan ke Kejati Sumut," katanya, Kamis (15/7/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!