Sebut Denda Terlalu Tinggi, Pemilik Kedai Kopi di Tasikmalaya Ini Pilih di Penjara

Rabu, 14 Juli 2021 - 09:39 WIB
loading...
Sebut Denda Terlalu Tinggi, Pemilik Kedai Kopi di Tasikmalaya Ini Pilih di Penjara
Pengadilan Negeri Tasikmalaya menjatuhkan vonis bersalah kepada sembilan pelaku usaha karena melanggar PPKM Darurat. iNews TV/Asep
A A A
TASIKMALAYA - Pengadilan Negeri Tasikmalaya menjatuhkan vonis bersalah kepada sembilan pelaku usaha dengan vonis total denda sebanyak Rp 53,5 juta dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi para pengusaha pelanggar PPKM Darurat.

Para pelaku usaha ini terjaring razia yang dilakulan oleh Satgas COV1D-19 Kota Tasikmalaya, Jawa Barat yang rutin dilakukan selama masa PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Dimana denda senilai Rp 53,5 juta tersebut dengan rincian 2 pelaku usaha didenda masing masing Rp 5 juta subsider 3 hari penjara, Rp 6 pelaku usaha didenda Rp 6 juta subsider 5 hari penjara, dan satu pelaku usaha divonis Rp 7,5 juta subsider kurungan 5 hari.

Vonis tersebut sesuai dengan aturan PPKM Darurat, bahwa perusahan yang melanggar akan dikenai sanksi sidang di tempat. Sesuai dengan perda Provinsi Jawa Barat No 5 tahun 2021 perubahan Perda No 13 tahun 2018 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Namun salah seorang pemilik kedai kopi yang diberi nama Kafe Look Up, Asep Lutfi Suparman (23) yang didenda Rp 5 juta dan kurungan 3 hari penjara memilih untuk menjalani penjara selama 3 hari. Baca: Heboh Soal Vaksin Palsu di Puskesmas Karawang, Ini Kata Bupati Cellica.

"Usaha kopi sepi, kalo punya uang sih maunya bayar denda. Tapi dari mana uangnya, nyari pemasukan Rp 100 ribu aja susah sekarang. Biarlah saya pilih di penjara saja," ujar Asep.

Menurutnya Asep, denda yang dikenakan terlalu tinggi bagi pelaku usaha kecil. "Saya berharap denda yang dikenakan jangan terlalu tinggi. kepada para pelaku usaha kecil saya berharap juga tetap bersabar," pungkas Asep dengan raut sedih. Baca Juga: Panen Raya, Petani Ponorogo Malah Menjerit karena Gabah Mereka Tak Laku.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6352 seconds (0.1#10.140)