Sebut Denda Terlalu Tinggi, Pemilik Kedai Kopi di Tasikmalaya Ini Pilih di Penjara

Rabu, 14 Juli 2021 - 09:39 WIB
loading...
Sebut Denda Terlalu...
Pengadilan Negeri Tasikmalaya menjatuhkan vonis bersalah kepada sembilan pelaku usaha karena melanggar PPKM Darurat. iNews TV/Asep
A A A
TASIKMALAYA - Pengadilan Negeri Tasikmalaya menjatuhkan vonis bersalah kepada sembilan pelaku usaha dengan vonis total denda sebanyak Rp 53,5 juta dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi para pengusaha pelanggar PPKM Darurat.

Para pelaku usaha ini terjaring razia yang dilakulan oleh Satgas COV1D-19 Kota Tasikmalaya, Jawa Barat yang rutin dilakukan selama masa PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Dimana denda senilai Rp 53,5 juta tersebut dengan rincian 2 pelaku usaha didenda masing masing Rp 5 juta subsider 3 hari penjara, Rp 6 pelaku usaha didenda Rp 6 juta subsider 5 hari penjara, dan satu pelaku usaha divonis Rp 7,5 juta subsider kurungan 5 hari.

Vonis tersebut sesuai dengan aturan PPKM Darurat, bahwa perusahan yang melanggar akan dikenai sanksi sidang di tempat. Sesuai dengan perda Provinsi Jawa Barat No 5 tahun 2021 perubahan Perda No 13 tahun 2018 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Namun salah seorang pemilik kedai kopi yang diberi nama Kafe Look Up, Asep Lutfi Suparman (23) yang didenda Rp 5 juta dan kurungan 3 hari penjara memilih untuk menjalani penjara selama 3 hari. Baca: Heboh Soal Vaksin Palsu di Puskesmas Karawang, Ini Kata Bupati Cellica.

"Usaha kopi sepi, kalo punya uang sih maunya bayar denda. Tapi dari mana uangnya, nyari pemasukan Rp 100 ribu aja susah sekarang. Biarlah saya pilih di penjara saja," ujar Asep.

Menurutnya Asep, denda yang dikenakan terlalu tinggi bagi pelaku usaha kecil. "Saya berharap denda yang dikenakan jangan terlalu tinggi. kepada para pelaku usaha kecil saya berharap juga tetap bersabar," pungkas Asep dengan raut sedih. Baca Juga: Panen Raya, Petani Ponorogo Malah Menjerit karena Gabah Mereka Tak Laku.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
Rifqi Ali Mubarok, Sosok...
Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat
Jawa Barat Diprediksi...
Jawa Barat Diprediksi Hujan Sangat Lebat hingga 4 Mei 2026, Rawan Banjir
Anggota DPRD Jabar Soroti...
Anggota DPRD Jabar Soroti Dugaan Praktik Tak Wajar di Perguruan Tinggi
DPRD Surabaya Akan Gelar...
DPRD Surabaya Akan Gelar Rapat Sengketa Sampah Pemkot dengan Swasta
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbarunya
UM-PTKIN 2026 Digelar...
UM-PTKIN 2026 Digelar Hari Ini, Jabar Jadi Provinsi dengan Pendaftar Terbanyak
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Rekomendasi
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Profil Eloy Room, Kiper...
Profil Eloy Room, Kiper Moncer Timnas Curacao yang Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Infografis
Jangan Disepelekan!...
Jangan Disepelekan! Ini Gejala Kolesterol Tinggi di Mata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved