Sebut Denda Terlalu Tinggi, Pemilik Kedai Kopi di Tasikmalaya Ini Pilih di Penjara

Rabu, 14 Juli 2021 - 09:39 WIB
loading...
Sebut Denda Terlalu...
Pengadilan Negeri Tasikmalaya menjatuhkan vonis bersalah kepada sembilan pelaku usaha karena melanggar PPKM Darurat. iNews TV/Asep
A A A
TASIKMALAYA - Pengadilan Negeri Tasikmalaya menjatuhkan vonis bersalah kepada sembilan pelaku usaha dengan vonis total denda sebanyak Rp 53,5 juta dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi para pengusaha pelanggar PPKM Darurat.

Para pelaku usaha ini terjaring razia yang dilakulan oleh Satgas COV1D-19 Kota Tasikmalaya, Jawa Barat yang rutin dilakukan selama masa PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Dimana denda senilai Rp 53,5 juta tersebut dengan rincian 2 pelaku usaha didenda masing masing Rp 5 juta subsider 3 hari penjara, Rp 6 pelaku usaha didenda Rp 6 juta subsider 5 hari penjara, dan satu pelaku usaha divonis Rp 7,5 juta subsider kurungan 5 hari.

Vonis tersebut sesuai dengan aturan PPKM Darurat, bahwa perusahan yang melanggar akan dikenai sanksi sidang di tempat. Sesuai dengan perda Provinsi Jawa Barat No 5 tahun 2021 perubahan Perda No 13 tahun 2018 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Namun salah seorang pemilik kedai kopi yang diberi nama Kafe Look Up, Asep Lutfi Suparman (23) yang didenda Rp 5 juta dan kurungan 3 hari penjara memilih untuk menjalani penjara selama 3 hari. Baca: Heboh Soal Vaksin Palsu di Puskesmas Karawang, Ini Kata Bupati Cellica.

"Usaha kopi sepi, kalo punya uang sih maunya bayar denda. Tapi dari mana uangnya, nyari pemasukan Rp 100 ribu aja susah sekarang. Biarlah saya pilih di penjara saja," ujar Asep.

Menurutnya Asep, denda yang dikenakan terlalu tinggi bagi pelaku usaha kecil. "Saya berharap denda yang dikenakan jangan terlalu tinggi. kepada para pelaku usaha kecil saya berharap juga tetap bersabar," pungkas Asep dengan raut sedih. Baca Juga: Panen Raya, Petani Ponorogo Malah Menjerit karena Gabah Mereka Tak Laku.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Perubahan Nama...
Dukung Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat, PAN: Aspirasi Masyarakat Harus Dihormati
Jawa Barat Tetapkan...
Jawa Barat Tetapkan Siaga Darurat Kekeringan
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
Rifqi Ali Mubarok, Sosok...
Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat
Membuka Pintu Investasi...
Membuka Pintu Investasi dan Kerja Sama Selangor-Jawa Barat lewat SIBS 2026
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbarunya
Rekomendasi
KPK Sita Uang-Perhiasan...
KPK Sita Uang-Perhiasan usai Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor Dinas Kabupaten Sukoharjo
Luncurkan Aplikasi Gerakan...
Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Hidayatullah Perkuat Filantropi Islam Berbasis Digital
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
Infografis
Jangan Disepelekan!...
Jangan Disepelekan! Ini Gejala Kolesterol Tinggi di Mata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved