Selundupkan 1 Kg Sabu, Warga Bandung Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Senin, 12 Juli 2021 - 12:59 WIB
Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya memperlihatkan barang bukti sabu seberat 1kg lebih yang didapat dari tangan AS di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (12/7/2021). Foto/Istimewa
BANDUNG - Polisi berhasil menangkap warga Bandung berinisial AS karena kedapatan menyelundupkan dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

Pria berusia 46 tahun tersebut ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Ujungberung, Kota Bandung. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sabu seberat lebih dari 1 kilogram (kg).

AS sendiri ditangkap oleh jajaran Satuan Narkoba Polrestabes Bandung yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKBP Ricky Hendarsyah, Senin (5/7/2021) lalu.

"Kita mengungkap kasus sabu-sabu dengan barang bukti seberat 1.010 gram atau 1 kg," ungkap Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (12/7/2021).

Baca juga: Gawat! COVID-19 Serang Lapas Majalengka, 20 Warga Binaan Dinyatakan Positif

Ulung melanjutkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka AS, kasus ini bermula saat AS mendapatkan pesanan untuk mengambil sabu-sabu di Pekanbaru, Riau.

Setelah menerima pesanan tersebut, AS pun berangkat ke Pekanbaru untuk mengambil sabu-sabu itu. Sambil membawa sabu-sabu, AS kemudian kembali lagi ke Bandung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!