Tak Punya SIKM, Ribuan Kendaraan Pribadi Gagal Masuk Jakarta
Rabu, 27 Mei 2020 - 14:11 WIB
KARAWANG - Pasca-Lebaran ribuan kendaraan pribadi yang berusaha memasuki wilayah Jakarta gagal menembus penjagaan petugas gabungan. Pasalnya, petugas membuat penyekatan yang cukup ketat untuk memeriksa SIKM (surat izin keluar masuk).
Meski sudah menempuh perjalanan jauh menuju Jakarta, kendaraan-kendaraan itu dipaksa harus kembali ke tempat asalnya, yakni dari Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. ( Baca:New Normal, Lubuklinggau Akan Kembali Buka Masjid dan Sekolah )
Ada sebanyak 1.500 kendaraan roda empat yang melintasi tol Cikampek, menuju Jakarta , dipaksa putar balik karena tidak memiliki SIKM Jakarta di KM 47 B, Karawang.
"Dalam catatan kami ada sekitar 1.500 kendaraan yang kami putar balik karena kebanyakan tidak memiliki SIKM. Selain itu ada juga yang tidak memiliki identitas sebagai warga Jakarta atau Jabotabek," kata Kasat Lantas Polres Karawang, AKP Bima Gunawan Jauharie, Rabu (27/5/20).
Menurut Bima, jumlah kendaraan yang dipaksa putar balik sejak Selasa (26/5/2020) pukul 08.00-24.00 WIB sebanyak 1.129. Kemudian hari Rabu (27/5/2020) pukul 08.00-12.00 WIB ada sebanyak 282 kendaraan.
Kendaraan dipaksa putar balik lantaran pengendara tidak bisa menunjukkan SIKM DKI Jakarta. "Sesuai Pergub DKI Jakarta No. 47/2020 yang mensyaratkan SIKM untuk keluar masuk DKI Jakarta . Kami arahkan kendaraan mereka kembali ke tempat asal," katanya.
Bima mengatakan, penyekatan di kilometer 47 tol Jakarta-Cikampek arah menuju DKI Jakarta dilakukan oleh petugas gabungan. Di antaranya dari Satlantas Polres Karawang, TNI, Dishub DKI Jakarta, Satpol PP DKI Jakarta, Korlantas Mabes Polri, Kodim 0604 Karawang dan Denpom Cijantung.
Meski sudah menempuh perjalanan jauh menuju Jakarta, kendaraan-kendaraan itu dipaksa harus kembali ke tempat asalnya, yakni dari Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. ( Baca:New Normal, Lubuklinggau Akan Kembali Buka Masjid dan Sekolah )
Ada sebanyak 1.500 kendaraan roda empat yang melintasi tol Cikampek, menuju Jakarta , dipaksa putar balik karena tidak memiliki SIKM Jakarta di KM 47 B, Karawang.
"Dalam catatan kami ada sekitar 1.500 kendaraan yang kami putar balik karena kebanyakan tidak memiliki SIKM. Selain itu ada juga yang tidak memiliki identitas sebagai warga Jakarta atau Jabotabek," kata Kasat Lantas Polres Karawang, AKP Bima Gunawan Jauharie, Rabu (27/5/20).
Menurut Bima, jumlah kendaraan yang dipaksa putar balik sejak Selasa (26/5/2020) pukul 08.00-24.00 WIB sebanyak 1.129. Kemudian hari Rabu (27/5/2020) pukul 08.00-12.00 WIB ada sebanyak 282 kendaraan.
Kendaraan dipaksa putar balik lantaran pengendara tidak bisa menunjukkan SIKM DKI Jakarta. "Sesuai Pergub DKI Jakarta No. 47/2020 yang mensyaratkan SIKM untuk keluar masuk DKI Jakarta . Kami arahkan kendaraan mereka kembali ke tempat asal," katanya.
Bima mengatakan, penyekatan di kilometer 47 tol Jakarta-Cikampek arah menuju DKI Jakarta dilakukan oleh petugas gabungan. Di antaranya dari Satlantas Polres Karawang, TNI, Dishub DKI Jakarta, Satpol PP DKI Jakarta, Korlantas Mabes Polri, Kodim 0604 Karawang dan Denpom Cijantung.
(ihs)
tulis komentar anda