Disdukcapil Parepare Terapkan Layanan Cetak Dokumen di Rumah
Rabu, 27 Mei 2020 - 13:54 WIB
Sementara Kepala Seksi Identitas Penduduk, Andi Madeali Patiroi menjelaskan, terkait potensi dokumen dipalsukan, jika dokumen yang diterbitkan menggunakan kertas A4 tersebut dilengkapi barcode Tanda Tangan Elektronik (TTE).
"Penduduk bisa mengecek barcode Tanda Tangan Elektronik (TTE) melalui aplikasi pembaca barcode yang bisa diinstal di Android," ujarnya.
Andi menambahkan, jika akta yang telah dicetak rusak karena kualitas kerta yang menggunakan A4, warga kata dia dapat mencetaknya berulang kali, tinggal menyimpan file dokumen kependudukan yang dikirimkan tanpa harus ada pengesahan yang menggunakan TTE dan KTP-el.
"Sepanjang tidak ada perubahan elemen data, bisa dilakukan pencetakan berulang kali. Bagi masyarakat yang mengalami perubahan elemen data agar proaktif melakukan pelaporan ke Disdukcapil agar data kependudukannya setiap saat dapat terupdate," jelas Andi.
Hal itu, kata Andi lagi, berkesesuaian dengan amanah Permendagri nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.
"Penduduk bisa mengecek barcode Tanda Tangan Elektronik (TTE) melalui aplikasi pembaca barcode yang bisa diinstal di Android," ujarnya.
Andi menambahkan, jika akta yang telah dicetak rusak karena kualitas kerta yang menggunakan A4, warga kata dia dapat mencetaknya berulang kali, tinggal menyimpan file dokumen kependudukan yang dikirimkan tanpa harus ada pengesahan yang menggunakan TTE dan KTP-el.
"Sepanjang tidak ada perubahan elemen data, bisa dilakukan pencetakan berulang kali. Bagi masyarakat yang mengalami perubahan elemen data agar proaktif melakukan pelaporan ke Disdukcapil agar data kependudukannya setiap saat dapat terupdate," jelas Andi.
Hal itu, kata Andi lagi, berkesesuaian dengan amanah Permendagri nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.
(agn)
Lihat Juga :