Petugas Keamanan Gagalkan Penyelundupan Pil Koplo ke Rutan

Jum'at, 09 Juli 2021 - 15:12 WIB
Petugas menunjukkan obat terlarang yang akan diselundupkan ke Rutan Yogyakarta, Kamis(8/7/2021). Foto Ist
YOGYAKARTA - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Yogyakarta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan obat-obatan terlarang (pil koplo) jenis yarindo ke dalam Rutan, Kamis (08/7/2021). Empat pemuda diamankan dalam kasus tersebut. Petugas juga mengamankan berang bukti 20 butir pil koplo.





Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas II A Yogyakarta, Erossyan Freda Adityawan mengatakan penggagalan ini, berawal saat tim intelijen rutan mendapatkan informasi akan ada yang melakukan penyeludupan obat-obat terlarang ke dalam rutan. Baca juga: Penertiban PPKM Darurat di Tangsel, 2 Remaja Mabuk Kepergok Buang Pil Koplo

Petugas menindaklanjuti dengan melakukan kesiapsiagaan untuk melakukan penangkapan kepada yang melakukan penyendupan itu dan berhasil menangkap empat pelaku, yakni MFR (18), ZFN (17), TR (19) dan ISAA (17), Kamis (8/7/2021) pagi pukul 06.45 WIB.

"Kami sudah melakukan pemantauan pada hari sebelumnya. Lalu kami susun strategi agar pelaku tidak kabur. Kamis pagi seluruh petugas sudah standby sejak pukul 05.45 WIB," katanya.

Dari kejadian ini diamankan barang bukti berupa 20 butir obat dalam bentuk pil yang diduga berjenis Yarindo. Barang bukti tersebut ditemukan di selokan belakang pos depan atau Ruang Laktasi Rutan Yogyakarta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!