Biadab! Ayah Bejat Setubuhi Anak Tiri, Terbongkar Berkat Pesan di Ponsel

Kamis, 08 Juli 2021 - 21:22 WIB
Tri Pratomo (37) diringkus oleh Satreskrim Polres Salatiga. Pria yang profesi sebagai sopir ini diduga menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 12 tahun. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
SALATIGA - Tri Pratomo (37) warga Kopeng, Kecamatan Getasaan, Kabupaten Semarang diringkus petugas Satreskrim Polres Salatiga . Lelaki yang profesi sebagai sopir ini, ditangkap polisi lantaran diduga telah menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.

Baca juga: Harga Obat di Semarang Melonjak, Wali Kota Buru Distributor Nakal

Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Lanang Teguh Pambudi melalui Kasubbag Humas AKP Hari Slamet Trianto mengatakan, perbuatan bejat tersangka terbongkar setelah ibu kandungnya membuka telepon seluler (ponsel) putrinya pada 1 Juli 2021 lalu. Ibu korban terkejut setelah membaca pesan pendek dari suaminya yang mengajak anaknya bersetubuh.

Baca juga: Tangis Keluarga Pecah, Meninggal Akibat COVID-19 Seorang Peserta Munas Kadin Dikremasi di Kendari

"Selanjutnya, ibu korban menanyakan hal itu. Korban pun menceritakan perbuatan ayah tirinya," katanya, Kamis (8/7/2021).

Kejadian bermula pada hari 28 Juni 2021 sekitar pukul 23.00 WIB di rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Kumpulrejo, Argomulyo, Salatiga korban sendirian di rumah karena ibunya pergi mengirim sayur. Tidak berapa lama kemudian, pelaku tiba-tiba masuk ke dalam kamar.

Pelaku kemudian membangunkan korban dan mengajaknya berhubungan layaknya suami istri. Korban menolaknya. Meski terus dipaksa, korban tetap menolak sampai nangis.

Bahkan pelaku sempat mengiming-imingi uang sebesar Rp300.000, namun korban tetap menolak. Kemudian pelaku pergi keluar. Tidak berapa lama kemudian membangunkan korban lagi. Kali ini pelaku mengancam dengan video.

Dulu korban pernah dipaksa dan direkam. Akhirnya karena merasa takut korban pasrah. Mendengar cerita itu, ibu korban naik pitam. Kemudian melaporkan tersangka ke Polres Salatiga.

Mendapatkan laporan tersebut, polisi lantas mencari pelaku. Akhirnya pada Selasa (6/7/2021) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa pelaku yang bekerja sebagai sopir sudah kembali dari luar kota. Petugas menangkap pelaku di rumahnya di Kasiran, Getasan tanpa perlawanan.

"Pelaku dijerat dengan pasal persetubuhan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam unsur Pasal 81 ayat (1) ATAU Pasal 81 ayat (2) Jo 76 D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang," tandas Hari.
(shf)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content