Sah! Warga Blitar Gugat PT Greenfields Indonesia dan Gubernur Jatim

Selasa, 06 Juli 2021 - 16:35 WIB
Ratusan warga Kecamatan Doko dan Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar secara resmi menggugat PT Greenfields ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar. Foto: Dok/SINDONews
BLITAR - Persoalan dugaan pencemaran lingkungan oleh limbah usaha PT Greenfields Indonesia di wilayah Kabupaten Blitar memasuki babak baru. Ratusan warga Kecamatan Doko dan Kecamatan Wlingi, secara resmi memutuskan menggugat PT Greenfields ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar.





Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jatim turut sebagai pihak tergugat. "Sebab gubernur dan dinas lingkungan hidup provinsi telah melakukan pembiaran terjadinya pencemaran lingkungan," ujar Kinan, juru bicara warga Desa Sumber Urip Kecamatan Doko kepada Sindonews.com Selasa (6/7/2021).

Baca juga: Lapor Walhi dan Gubernur Terkait PT Greenfields Blitar, Ini Alasan DPRD Jatim

Gugatan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Blitar dan keluar nomor perkara 77/Pdt.G/PNBlt. Warga yang menggugat berjumlah 258 kepala keluarga. Mereka berlatarbelakang petani ikan, peternak sapi, kambing serta petani ladang dan sawah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!