Sah! Warga Blitar Gugat PT Greenfields Indonesia dan Gubernur Jatim

Selasa, 06 Juli 2021 - 16:35 WIB
Semuanya berasal dari empat desa di wilayah Kecamatan Doko dan Kecamatan Wlingi. Menurut Kinan, sudah saatnya warga menempuh jalur hukum. Kami, kata Kinan sudah mengeluhkan pencemaran lingkungan sejak tahun 2018. Namun persoalan dibuangnya limbah kotoran sapi ke sungai, tidak pernah mendapat solusi yang baik. "Sekarang saatnya warga mengambil langkah hukum," tegas Kinan.

Sejak mengembangkan investasi peternakan sapi perah (Farm 2) di wilayah Kecamatan Wlingi (Tahun 2018), PT Greenfields terus bermasalah dengan pencemaran lingkungan. Limbah kotoran sapi tidak berhenti dibuang ke Sungai Genjong. Berulangkali diperingatkan, termasuk oleh wakil rakyat. Namun limbah tetap dibuang sembarangan. Akibatnya air sungai senantiasa kotor sekaligus berbau busuk.

Baca juga: Anggota DPRD Tantang Wabup Blitar, Buktikan Nyalinya Tutup PT Greenfields

Tercemarnya air mengakibatkan banyak ikan yang mati. Termasuk ikan di kolam-kolam milik warga yang suplai airnya berasal dari sungai. Kotornya air juga sering merusakkan mesin mikro hydro yang menjadi sumber penerangan (listrik) warga. Disaat sama wabah mrutu juga dikeluhkan. Sejenis serangga dengan ukuran lebih kecil dari nyamuk yang bila menggigit menimbulka rasa panas, gatal dan jejak ruam merah.

Banyaknya mrutu diduga berasal dari legun atau tempat pembuangan limbah kotoran sapi PT Greenfields. Menurut Kinan, di area legun tersebut terpasang kipas angin berukuran besar. Kibasan angin mengakibatkan mrutu beterbangan dan menyebar ke mana-mana. Serangan mrutu yang menghisap darah menjadikan sapi milik warga sulit gemuk. Agar tidak digigit, tiap bekerja ke ladang atau sawah, warga membungkus rapat-rapat sekujur tubuh dengan plastik.

"Kerugian-kerugian ini yang menjadi dasar warga mengajukan gugatan material dan imaterial," terang Kinan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!