Aturan Wali Murid Wajib Vaksin saat Daftar Ulang Anak Sekolah Harus Dikaji Ulang
Senin, 05 Juli 2021 - 11:43 WIB
KOTAWARINGIN BARAT - Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng Bambang Suhermanmenyarankan agar peraturan bagi wali murid wajib vaksin saat anaknya daftar ulang sekolah, perlu ditinjau kembali.
"Terkait dengan adanya percepatan vaksinasi Covid-19 dari pemerintah provinsi, kami sangat mendukung.Namun, terkait aturan yang mewajibkan wali murid wajib vaksin untuk syarat daftar ulang, sekiranya aturan itu dikaji ulang.Sebab ada wali murid yang secara medis belum bisa divaksin, sementara pihak sekolah menerapkan aturan dari pemerintah provinsi, " Kata Bambang Suherman, Senin 5 Juli 2021.
Dia menuturkan, jika ini aturan yang mutlak, sementara ada wali murid yang belum menjalani vaksin baik karena kesehatan dan belum mendapatkan giliran, maka hal tersebut harus ada solusinya. Dia menilai, ini perlu disikapi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobarkarena masalah ini menjadi polemik bagi masyarakat.
"Diharapkan dinas terkait membuat suatu aturan apakahitu bentuk kesepakatan atau MoU, apabila nanti setelah kondisinya membaik secara medis itu diperbolehkan untuk divaksin maka agar divaksin. Hal ini jangan sampai memberatkan karena ini menimbulkan keresahan di masyarakat.”
Pada prinsipnya, lanjut Bambang, orang tua murid memang keinginannya divaksin tapi belum ada kesempatan. Hal ini juga menjadi pemikiran bersama, agarada kebijakan. Sebab aturan tidak baku dan bisa disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Baca: Inovasi Baru, Alat Deteksi COVID Lewat Kumur Diklaim Akurasinya 93 Persen.
"Kami juga sangat mendukung bahkan kami pun gencar mengajak masyarakat untuk di vaksin, tetapi di lapangan kita terbentur dengan ketersediaan vaksin yang terbatas. Kalau kondisinya demikian, apa kita diam, ada anak tidak bisa lanjutkan sekolah karena orangtuanya belum divaksin, ini harus jadi perhatikan khusus dari pemerintah daerah," pungkasnya. Baca Juga: Demi Vaksin Gratis, Warga Tuban Tinggalkan Rumah Pagi Buta dan Rela Antre Lama.
"Terkait dengan adanya percepatan vaksinasi Covid-19 dari pemerintah provinsi, kami sangat mendukung.Namun, terkait aturan yang mewajibkan wali murid wajib vaksin untuk syarat daftar ulang, sekiranya aturan itu dikaji ulang.Sebab ada wali murid yang secara medis belum bisa divaksin, sementara pihak sekolah menerapkan aturan dari pemerintah provinsi, " Kata Bambang Suherman, Senin 5 Juli 2021.
Dia menuturkan, jika ini aturan yang mutlak, sementara ada wali murid yang belum menjalani vaksin baik karena kesehatan dan belum mendapatkan giliran, maka hal tersebut harus ada solusinya. Dia menilai, ini perlu disikapi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobarkarena masalah ini menjadi polemik bagi masyarakat.
"Diharapkan dinas terkait membuat suatu aturan apakahitu bentuk kesepakatan atau MoU, apabila nanti setelah kondisinya membaik secara medis itu diperbolehkan untuk divaksin maka agar divaksin. Hal ini jangan sampai memberatkan karena ini menimbulkan keresahan di masyarakat.”
Pada prinsipnya, lanjut Bambang, orang tua murid memang keinginannya divaksin tapi belum ada kesempatan. Hal ini juga menjadi pemikiran bersama, agarada kebijakan. Sebab aturan tidak baku dan bisa disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Baca: Inovasi Baru, Alat Deteksi COVID Lewat Kumur Diklaim Akurasinya 93 Persen.
"Kami juga sangat mendukung bahkan kami pun gencar mengajak masyarakat untuk di vaksin, tetapi di lapangan kita terbentur dengan ketersediaan vaksin yang terbatas. Kalau kondisinya demikian, apa kita diam, ada anak tidak bisa lanjutkan sekolah karena orangtuanya belum divaksin, ini harus jadi perhatikan khusus dari pemerintah daerah," pungkasnya. Baca Juga: Demi Vaksin Gratis, Warga Tuban Tinggalkan Rumah Pagi Buta dan Rela Antre Lama.
(nag)
tulis komentar anda