Tempat Usaha Kuliner di Sleman Banyak Langgar PPKM Darurat

Senin, 05 Juli 2021 - 12:05 WIB
Kustini menjelaskan dari hasil monitoring tersebut, masih banyak pelaku usaha kuliner yang belum mematuhi penerapan PPKM Darurat. Seperti mash melayani makan di tempat dan melampaui batas waktu yang ditelah ditetapkan.

Alasannya mereka belum mengetahui dan memahami aturan PPKM tersebut. “Tempat usaha itu kita minta segera tutup serta diberikan sosialisasi aturan yang berlaku hingga tanggal 20 Juli mendatang,” katanya.

Kustini menjelaskan memang belum membeirkan tindakan tegas kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran dan baru sebatas peringatan. Baca juga: Guru Besar Ilmu Hukum Sebut Pelanggar PPKM Mikro Darurat Dapat Dipidana

Namun bila melakuka pelanggaran lagi akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Baik bersifat administratif maupun penutupan untuk sementara. "Saya harap sederek Sleman bisa mematuhi aturan PPKM Darurat untuk memutus mata rantai COVID-19 ,” harapnya.

Kasus COVID-19 di Sleman, Senin (5/7/2021) pukul 11.30 WIB terkonfirmasi 24648 kasus. Rinciannya dirawat 5881 kasus, sembuh 18056 kasus dan meninggal 711 kasus.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!