Tempat Usaha Kuliner di Sleman Banyak Langgar PPKM Darurat
Senin, 05 Juli 2021 - 12:05 WIB
SLEMAN -
Bupati Sleman saat melakukan monitoring di tempat usaha daerah Depok, Sleman, Minggu (4/7/2021). Foto Dok Humas Sleman
Para pelaku usaha kuliner di Sleman, masih banyak yang melakukan pelanggaran Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal ini diketahui saat Pemkab Sleman melakukan monitoring penerapan PPKM Darurat, di wilayah Condongcatur, Seturan dan Babarsari, Kapanewonan Depok, Minggu (4/7/2021) malam.
Dalam kegiatan yang dipimpin oleh Bupati Slema, Kustini itu, banyak tempat usaha kuliner, seperti PKL dan kafe masih melayani makam di tempat dan melebihi batas jam operasi.
Sesuai intruksi bupati (inbup) Sleman No 17/Instr/2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Sleman, untuk usaha kuliner (restoran, warung/rumah makan, kafe, PKL dan lapak jalanan) tidak boleh melayani makan di tempat, hanya boleh dibawa pulang dan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.
Atas temuan ini, selain membeirkan sosialiasai tentang PPKM Darurat juga menutup tempat usaha tersebut, termasuk memberikan peringatan, jika tetap tidak mengindahkan akan melakukan tindakan tegas.
Kustini menjelaskan dari hasil monitoring tersebut, masih banyak pelaku usaha kuliner yang belum mematuhi penerapan PPKM Darurat. Seperti mash melayani makan di tempat dan melampaui batas waktu yang ditelah ditetapkan.
Alasannya mereka belum mengetahui dan memahami aturan PPKM tersebut. “Tempat usaha itu kita minta segera tutup serta diberikan sosialisasi aturan yang berlaku hingga tanggal 20 Juli mendatang,” katanya.
Kustini menjelaskan memang belum membeirkan tindakan tegas kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran dan baru sebatas peringatan.
Namun bila melakuka pelanggaran lagi akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Baik bersifat administratif maupun penutupan untuk sementara. "Saya harap sederek Sleman bisa mematuhi aturan PPKM Darurat untuk memutus mata rantai COVID-19 ,” harapnya.
Kasus COVID-19 di Sleman, Senin (5/7/2021) pukul 11.30 WIB terkonfirmasi 24648 kasus. Rinciannya dirawat 5881 kasus, sembuh 18056 kasus dan meninggal 711 kasus.
Bupati Sleman saat melakukan monitoring di tempat usaha daerah Depok, Sleman, Minggu (4/7/2021). Foto Dok Humas Sleman
Para pelaku usaha kuliner di Sleman, masih banyak yang melakukan pelanggaran Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal ini diketahui saat Pemkab Sleman melakukan monitoring penerapan PPKM Darurat, di wilayah Condongcatur, Seturan dan Babarsari, Kapanewonan Depok, Minggu (4/7/2021) malam.
Dalam kegiatan yang dipimpin oleh Bupati Slema, Kustini itu, banyak tempat usaha kuliner, seperti PKL dan kafe masih melayani makam di tempat dan melebihi batas jam operasi.
Sesuai intruksi bupati (inbup) Sleman No 17/Instr/2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Sleman, untuk usaha kuliner (restoran, warung/rumah makan, kafe, PKL dan lapak jalanan) tidak boleh melayani makan di tempat, hanya boleh dibawa pulang dan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.
Atas temuan ini, selain membeirkan sosialiasai tentang PPKM Darurat juga menutup tempat usaha tersebut, termasuk memberikan peringatan, jika tetap tidak mengindahkan akan melakukan tindakan tegas.
Kustini menjelaskan dari hasil monitoring tersebut, masih banyak pelaku usaha kuliner yang belum mematuhi penerapan PPKM Darurat. Seperti mash melayani makan di tempat dan melampaui batas waktu yang ditelah ditetapkan.
Alasannya mereka belum mengetahui dan memahami aturan PPKM tersebut. “Tempat usaha itu kita minta segera tutup serta diberikan sosialisasi aturan yang berlaku hingga tanggal 20 Juli mendatang,” katanya.
Kustini menjelaskan memang belum membeirkan tindakan tegas kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran dan baru sebatas peringatan.
Namun bila melakuka pelanggaran lagi akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Baik bersifat administratif maupun penutupan untuk sementara. "Saya harap sederek Sleman bisa mematuhi aturan PPKM Darurat untuk memutus mata rantai COVID-19 ,” harapnya.
Kasus COVID-19 di Sleman, Senin (5/7/2021) pukul 11.30 WIB terkonfirmasi 24648 kasus. Rinciannya dirawat 5881 kasus, sembuh 18056 kasus dan meninggal 711 kasus.
(don)
tulis komentar anda