Polres Minsel Musnahkan Ribuan Liter Minuman Beralkohol

Kamis, 01 Juli 2021 - 10:24 WIB
Acara pemusnahan babuk sendiri kata AKP Denny Tampenawas sudah diatur dalam KUHAP karena minol Cap Tikus dikategorikan bahan berbahaya maka harus dimusnahkan atas ijin dari pengadilan Negeri Amurang. Baca juga:

Buat Keributan dan Cegat Kendaraan Menggunakan Sajam, Pemuda Tomohon Ini Diciduk

Barang bukti minol yang dimusnahkan ada yang sudah berkekuatan hukum tetap dan ada yang masih dalam proses penyidikan. "Dari data gangguan kamtibmas tahun ini, miras merupakan penyebab dominan terjadinya tindak pidana serta lakalantas,” ujar AKP Denny Tampenawas.

Acara pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh jajaran Forkopimda diantaranya Wakil Bupati Minsel Pdt. Petra Rembang, Ketua Pengadilan Negeri Amurang Royke Inkiriwang, Kaban Kesbangpol Minsel Benny Lumingkewas, Kajari Minsel diwakili oleh Kasipidum Wiwin B. Tuil, serta Kapolres Minsel yang diwakili Wakapolres Minsel Kompol Farly Rewur, serta sejumlah pejabat utama Polres Minsel.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!