Dinilai Langgar Regulasi, Dewan Bakal Tinjau Ulang Ruko di Jalan Buru

Kamis, 01 Juli 2021 - 10:14 WIB
"Kalau saya berpikir, kita bisa fasilitasi ini dengan baik bagaimana biar ada solusi. Kalaupun tidak kita akan mengeluarkan rekomendasi ke pemerintah kota untuk menindaklanjuti," tambah Supratman.

Kuasa Hukum Irawati Lauw, Jernias Rasina menilai bangunan ruko tiga lantai milik terlapor jelas melanggar Perda 15/2004 tentang Tata Bangunan. Pasalnya, dalam regulasi itu disebutkan bahwa rencana teknik adalah gambar atau dokumen yang menjadi petunjuk pelaksanaan untuk mendirikan bangunan.

"Tapi dari sidak yang kita lakukan, itu di lantai atas ada yang keluar. Jadi secara teknik itu menyalahi dari denah. Gambarnya lurus tapi fakta dilapangan tidak begitu," tegas dia.

Dia berharap agar perda ini bisa ditegakkan secara tegas. "Rencana teknik kan jelas sudah menyalahi, terlepas kita mempersoalkan ada atau tidaknya IMB," ujar dia.

(agn)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content