Dinilai Langgar Regulasi, Dewan Bakal Tinjau Ulang Ruko di Jalan Buru

Kamis, 01 Juli 2021 - 10:14 WIB
Penyegelan terhadap salah satu bangunan yang tidak mengantongi IMB beberapa waktu lalu. Foto: Dok/Sindonews
MAKASSAR - Polemik ruko tiga lantai tanpa IMB di Jalan Buru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, terus bergulir. Komisi A DPRD Kota Makassar bahkan tidak menampik adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pemilik ruko Jemis Kontaria selaku pihak terlapor.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan Komisi A DPRD Makassar dengan menghadirkan terlapor yang diwakili pihak kontraktor, Irawati Lauw selaku pelapor, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kota Makassar, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar .



Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Supratman mengatakan akan meninjau ulang bangunan ruko yang terletak di Jalan Buru. Sebab diakui, posisi bangunan di lantai dasar dengan lantai atas tidak simetris.

Baca Juga: Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan di Luwu Mencapai Rp7 Miliar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!