Dinilai Langgar Regulasi, Dewan Bakal Tinjau Ulang Ruko di Jalan Buru

Kamis, 01 Juli 2021 - 10:14 WIB
Penyegelan terhadap salah satu bangunan yang tidak mengantongi IMB beberapa waktu lalu. Foto: Dok/Sindonews
MAKASSAR - Polemik ruko tiga lantai tanpa IMB di Jalan Buru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, terus bergulir. Komisi A DPRD Kota Makassar bahkan tidak menampik adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pemilik ruko Jemis Kontaria selaku pihak terlapor.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan Komisi A DPRD Makassar dengan menghadirkan terlapor yang diwakili pihak kontraktor, Irawati Lauw selaku pelapor, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kota Makassar, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar .

Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Supratman mengatakan akan meninjau ulang bangunan ruko yang terletak di Jalan Buru. Sebab diakui, posisi bangunan di lantai dasar dengan lantai atas tidak simetris.



Hal itu yang kemudian dipersoalkan Irawati Lauw selaku pelapor. Sebab bangunan ruko tiga lantai milik Jemis Kontaria itu dianggap sudah merusak bangunan ruko milik Irawati Lauw yang berada tepat disampingnya.



"Kita akan tinjau ulang bangunan tersebut, karena tembok bawah itu tidak simetris dengan tembok atas. Artinya, di lantai dua ke atas keluar satu batu dan itu yang dipersoalkan," kata Supratman, Rabu (30/6/2021).

Legislator Partai NasDem itu berharap persoalan ini bisa difasilitasi. Sehingga Komisi A DPRD Kota Makassar tidak perlu mengeluarkan rekomendasi. Apalagi menurut dia, kelebihan satu bata dinilai bukan merupakan persoalan besar

"Kalau kita melihat ini, hitungan kita hanya satu batu bukan persoalan besar. Tapi karena mereka ini sama-sama orang besar, sama-sama orang berada mungkin cara pandang mereka yang berbeda. Sehingga keegoan itu muncul," ujar dia.

Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More