Dinilai Langgar Regulasi, Dewan Bakal Tinjau Ulang Ruko di Jalan Buru

Kamis, 01 Juli 2021 - 10:14 WIB
loading...
Dinilai Langgar Regulasi,...
Penyegelan terhadap salah satu bangunan yang tidak mengantongi IMB beberapa waktu lalu. Foto: Dok/Sindonews
A A A
MAKASSAR - Polemik ruko tiga lantai tanpa IMB di Jalan Buru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, terus bergulir. Komisi A DPRD Kota Makassar bahkan tidak menampik adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pemilik ruko Jemis Kontaria selaku pihak terlapor.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan Komisi A DPRD Makassar dengan menghadirkan terlapor yang diwakili pihak kontraktor, Irawati Lauw selaku pelapor, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kota Makassar, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar .

Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Supratman mengatakan akan meninjau ulang bangunan ruko yang terletak di Jalan Buru. Sebab diakui, posisi bangunan di lantai dasar dengan lantai atas tidak simetris.

Baca Juga: Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan di Luwu Mencapai Rp7 Miliar

Hal itu yang kemudian dipersoalkan Irawati Lauw selaku pelapor. Sebab bangunan ruko tiga lantai milik Jemis Kontaria itu dianggap sudah merusak bangunan ruko milik Irawati Lauw yang berada tepat disampingnya.

"Kita akan tinjau ulang bangunan tersebut, karena tembok bawah itu tidak simetris dengan tembok atas. Artinya, di lantai dua ke atas keluar satu batu dan itu yang dipersoalkan," kata Supratman, Rabu (30/6/2021).

Legislator Partai NasDem itu berharap persoalan ini bisa difasilitasi. Sehingga Komisi A DPRD Kota Makassar tidak perlu mengeluarkan rekomendasi. Apalagi menurut dia, kelebihan satu bata dinilai bukan merupakan persoalan besar

"Kalau kita melihat ini, hitungan kita hanya satu batu bukan persoalan besar. Tapi karena mereka ini sama-sama orang besar, sama-sama orang berada mungkin cara pandang mereka yang berbeda. Sehingga keegoan itu muncul," ujar dia.

Baca Juga: Pengelolaan Keuangan DPRD Makassar Tahun 2020 Bebas Temuan BPK

"Kalau saya berpikir, kita bisa fasilitasi ini dengan baik bagaimana biar ada solusi. Kalaupun tidak kita akan mengeluarkan rekomendasi ke pemerintah kota untuk menindaklanjuti," tambah Supratman.

Kuasa Hukum Irawati Lauw, Jernias Rasina menilai bangunan ruko tiga lantai milik terlapor jelas melanggar Perda 15/2004 tentang Tata Bangunan. Pasalnya, dalam regulasi itu disebutkan bahwa rencana teknik adalah gambar atau dokumen yang menjadi petunjuk pelaksanaan untuk mendirikan bangunan.

"Tapi dari sidak yang kita lakukan, itu di lantai atas ada yang keluar. Jadi secara teknik itu menyalahi dari denah. Gambarnya lurus tapi fakta dilapangan tidak begitu," tegas dia.

Dia berharap agar perda ini bisa ditegakkan secara tegas. "Rencana teknik kan jelas sudah menyalahi, terlepas kita mempersoalkan ada atau tidaknya IMB," ujar dia.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Dewan Diminta Tidak Keluar Kota
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
11 Orang Ditetapkan...
11 Orang Ditetapkan Tersangka Pembakaran dan Penjarahan Gedung DPRD Makassar dan Sulsel
Deretan Bangkai Mobil...
Deretan Bangkai Mobil di Halaman Gedung DPRD Makassar setelah Diamuk Massa
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
DPRD Tetapkan Munafri-Aliyah...
DPRD Tetapkan Munafri-Aliyah Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar
50 Anggota DPRD Makassar...
50 Anggota DPRD Makassar Resmi Dilantik, 26 Wajah Baru
Jadi Pemateri Sosialsasi...
Jadi Pemateri Sosialsasi Perda, Humas UNM Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Resmikan Rumah Ngaji...
Resmikan Rumah Ngaji Rappokaling, Begini Harapan Ketua DPRD Makassar
Wali Kota Makassar dan...
Wali Kota Makassar dan Ketua DPRD Hadir di Magical Toraja
Rekomendasi
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Puasa Tasua dan Asyura,...
Puasa Tasua dan Asyura, Mana yang Lebih Utama?
Drama Injury Time, Jerman...
Drama Injury Time, Jerman Tekuk Pantai Gading 2-1 dan Lolos ke 32 Besar
Berita Terkini
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved