Dinilai Langgar Regulasi, Dewan Bakal Tinjau Ulang Ruko di Jalan Buru
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Polemik ruko tiga lantai tanpa IMB di Jalan Buru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, terus bergulir. Komisi A DPRD Kota Makassar bahkan tidak menampik adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pemilik ruko Jemis Kontaria selaku pihak terlapor.
Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan Komisi A DPRD Makassar dengan menghadirkan terlapor yang diwakili pihak kontraktor, Irawati Lauw selaku pelapor, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kota Makassar, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar .
Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Supratman mengatakan akan meninjau ulang bangunan ruko yang terletak di Jalan Buru. Sebab diakui, posisi bangunan di lantai dasar dengan lantai atas tidak simetris.
Hal itu yang kemudian dipersoalkan Irawati Lauw selaku pelapor. Sebab bangunan ruko tiga lantai milik Jemis Kontaria itu dianggap sudah merusak bangunan ruko milik Irawati Lauw yang berada tepat disampingnya.
"Kita akan tinjau ulang bangunan tersebut, karena tembok bawah itu tidak simetris dengan tembok atas. Artinya, di lantai dua ke atas keluar satu batu dan itu yang dipersoalkan," kata Supratman, Rabu (30/6/2021).
Legislator Partai NasDem itu berharap persoalan ini bisa difasilitasi. Sehingga Komisi A DPRD Kota Makassar tidak perlu mengeluarkan rekomendasi. Apalagi menurut dia, kelebihan satu bata dinilai bukan merupakan persoalan besar
"Kalau kita melihat ini, hitungan kita hanya satu batu bukan persoalan besar. Tapi karena mereka ini sama-sama orang besar, sama-sama orang berada mungkin cara pandang mereka yang berbeda. Sehingga keegoan itu muncul," ujar dia.
"Kalau saya berpikir, kita bisa fasilitasi ini dengan baik bagaimana biar ada solusi. Kalaupun tidak kita akan mengeluarkan rekomendasi ke pemerintah kota untuk menindaklanjuti," tambah Supratman.
Kuasa Hukum Irawati Lauw, Jernias Rasina menilai bangunan ruko tiga lantai milik terlapor jelas melanggar Perda 15/2004 tentang Tata Bangunan. Pasalnya, dalam regulasi itu disebutkan bahwa rencana teknik adalah gambar atau dokumen yang menjadi petunjuk pelaksanaan untuk mendirikan bangunan.
"Tapi dari sidak yang kita lakukan, itu di lantai atas ada yang keluar. Jadi secara teknik itu menyalahi dari denah. Gambarnya lurus tapi fakta dilapangan tidak begitu," tegas dia.
Dia berharap agar perda ini bisa ditegakkan secara tegas. "Rencana teknik kan jelas sudah menyalahi, terlepas kita mempersoalkan ada atau tidaknya IMB," ujar dia.
Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan Komisi A DPRD Makassar dengan menghadirkan terlapor yang diwakili pihak kontraktor, Irawati Lauw selaku pelapor, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kota Makassar, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar .
Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Supratman mengatakan akan meninjau ulang bangunan ruko yang terletak di Jalan Buru. Sebab diakui, posisi bangunan di lantai dasar dengan lantai atas tidak simetris.
Hal itu yang kemudian dipersoalkan Irawati Lauw selaku pelapor. Sebab bangunan ruko tiga lantai milik Jemis Kontaria itu dianggap sudah merusak bangunan ruko milik Irawati Lauw yang berada tepat disampingnya.
"Kita akan tinjau ulang bangunan tersebut, karena tembok bawah itu tidak simetris dengan tembok atas. Artinya, di lantai dua ke atas keluar satu batu dan itu yang dipersoalkan," kata Supratman, Rabu (30/6/2021).
Legislator Partai NasDem itu berharap persoalan ini bisa difasilitasi. Sehingga Komisi A DPRD Kota Makassar tidak perlu mengeluarkan rekomendasi. Apalagi menurut dia, kelebihan satu bata dinilai bukan merupakan persoalan besar
"Kalau kita melihat ini, hitungan kita hanya satu batu bukan persoalan besar. Tapi karena mereka ini sama-sama orang besar, sama-sama orang berada mungkin cara pandang mereka yang berbeda. Sehingga keegoan itu muncul," ujar dia.
"Kalau saya berpikir, kita bisa fasilitasi ini dengan baik bagaimana biar ada solusi. Kalaupun tidak kita akan mengeluarkan rekomendasi ke pemerintah kota untuk menindaklanjuti," tambah Supratman.
Kuasa Hukum Irawati Lauw, Jernias Rasina menilai bangunan ruko tiga lantai milik terlapor jelas melanggar Perda 15/2004 tentang Tata Bangunan. Pasalnya, dalam regulasi itu disebutkan bahwa rencana teknik adalah gambar atau dokumen yang menjadi petunjuk pelaksanaan untuk mendirikan bangunan.
"Tapi dari sidak yang kita lakukan, itu di lantai atas ada yang keluar. Jadi secara teknik itu menyalahi dari denah. Gambarnya lurus tapi fakta dilapangan tidak begitu," tegas dia.
Dia berharap agar perda ini bisa ditegakkan secara tegas. "Rencana teknik kan jelas sudah menyalahi, terlepas kita mempersoalkan ada atau tidaknya IMB," ujar dia.
(agn)