Dinilai Langgar Regulasi, Dewan Bakal Tinjau Ulang Ruko di Jalan Buru

Kamis, 01 Juli 2021 - 10:14 WIB
Hal itu yang kemudian dipersoalkan Irawati Lauw selaku pelapor. Sebab bangunan ruko tiga lantai milik Jemis Kontaria itu dianggap sudah merusak bangunan ruko milik Irawati Lauw yang berada tepat disampingnya.

"Kita akan tinjau ulang bangunan tersebut, karena tembok bawah itu tidak simetris dengan tembok atas. Artinya, di lantai dua ke atas keluar satu batu dan itu yang dipersoalkan," kata Supratman, Rabu (30/6/2021).

Legislator Partai NasDem itu berharap persoalan ini bisa difasilitasi. Sehingga Komisi A DPRD Kota Makassar tidak perlu mengeluarkan rekomendasi. Apalagi menurut dia, kelebihan satu bata dinilai bukan merupakan persoalan besar

"Kalau kita melihat ini, hitungan kita hanya satu batu bukan persoalan besar. Tapi karena mereka ini sama-sama orang besar, sama-sama orang berada mungkin cara pandang mereka yang berbeda. Sehingga keegoan itu muncul," ujar dia.

Baca Juga: Pengelolaan Keuangan DPRD Makassar Tahun 2020 Bebas Temuan BPK
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!