Penipu Puluhan Warga Sulsel Modus Kerja di Tambang Ditangkap

Senin, 28 Juni 2021 - 18:53 WIB
Penyidik Satreskrim telah menetapkan IS sebagai tersangka. "Adapun pasal yang disangkakan Pasal 378 KUHPidana serta pasal 187 subsider Pasal 37 Ayat 1 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tegas Jamal.

Dia mengimbau masyarakat yang merasa pernah ditipu oleh IS agar mengadukan ke Satreskrim Polrestabes Makassar . "Kami membuka 1x24 Jam pelayanan kepada masyarakat baik di Makassar ataupun luar daerah. Juga bisa di call center 110," tukas Jamal.

Baca juga:Kasus Penipuan Rp20 Miliar, Korban: Dividen Dikelola Lagi dengan Janji Bunga Tinggi

Kepada penyidik, IS mengaku perusahaan tambang di Morowali sama sekali tidak membuka lowongan pekerjaan. "Iye (cuman akal-akalan) komandan. Tidak ada juga blangko yang saya kasih lihat, hanya dari mulut ke mulut, sampai tersebar itu informasi," ungkapnya.

IS mengaku ada lebih dari 80-an orang yang jadi korbannya. "Kebanyakan di daerah. Kalau yang stand by di Makassar ada 55 orang. Ada di Palopo juga. Totalnya 89 orang komandan. Kalau (asal korban) dari Makassar ada 18 orang," tutur pria tamatan SMA ini.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!