Penipu Puluhan Warga Sulsel Modus Kerja di Tambang Ditangkap
Senin, 28 Juni 2021 - 18:53 WIB
loading...
IS (27), terduga pelaku penipuan dan penggelapan diamankan aparat kepolisian Polrestabes Makassar. Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
A
A
A
MAKASSAR - Satreskrim Polrestabes Makassar menangkap pria berinisial IS (27), terduga pelaku penipuan dan penggelapan berkedok agen penyalur tenaga kerja, Minggu 27 Juni 2021 malam.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar , Kompol Jamal Fathur Rakhman mengungkapkan, IS diamankan di BTN Pepabri, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya Makassar. Ia diamankan bersama sejumlah dokumen dan identitas puluhan korbannya.
Baca juga:Puluhan Warga Kena Tipu untuk Kerja Tambang Dijanji Gaji Puluhan Juta
"Korbannya sekitar 50 sampai dengan 70 orang. Mereka dijanjikan pekerjaan di perusahaan tambang di Morowali, Sulawesi Tengah. Namun sampai 26 Juni belum juga diberangkatkan, sehingga para korban merasa ditipu," kata Jamal di kantornya, Senin (28/6).
Jamal melanjutkan, aksi dugaan penipuan ini terkuak setelah 4 dari puluhan korban melaporkan kasus ini ke polisi akhir pekan lalu. Puluhan korban, sempat ditempatkan di sebuah rumah di sekitar Jalan Hertasning, Kota Makassar. Sebagiannya, di apartemen sekitar Jalan Bolevard.
![Penipu Puluhan Warga Sulsel Modus Kerja di Tambang Ditangkap]()
Kepada korban, pelaku meminta bersabar sembari menunggu informasi pasti mengenai pekerjaan. "Tempat penampungan korban ini juga belum dibayar. Begitupun catering makan minum," ujar Jamal.
Mantan Kapolsek Panakkukang ini menjelaskan, pelaku merekrut korban dari berbagai daerah di Sulsel. Pola perekrutannya dengan menyampaikan pesan pekerjaan dari orang ke orang. Informasi pekerjaan palsu itu dilakoni pelaku sejak sebulan belakangan.
Pelaku mematok harga bervariatif untuk setiap korban yang hendak dipekerjakan. Mulai dari Rp200.000 hingga Rp3 juta. "Dia ini memang hanya membujuk rayu korban. Padahal pekerjaan itu tidak ada dan tidak ada pemberangkatan. Semuanya fiktif atau palsu," ungkap Jamal.
Baca juga:Baca Juga: Tertipu Dijanjikan Kerja di Perusahaan Tambang, Puluhan Warga Sulsel Duduki Rumah Penampungan
Untuk lebih meyakinkan aksinya, pelaku meminta kepada masing-masing korban untuk menyetorkan berkas administrasi. "Barang bukti kita amankan 55 lembar fotokopi KTP milik korban 30 map berkas pendaftaran, dan 1 ATM CIMB Niaga," jelas Jamal.
Dia menambahkan dari hasil pendalaman keterangan, IS adalah mantan pekerja di sebuah proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kabupaten Morowali "Dulu kuli bangunan, berhenti sejak bulan April 2021. yang bersangkutan menipu setelah berhenti kerja," ujar Jamal.
Alumni Akademi Kepolisian tahun 2005 ini menyatakan dari hasil tipu-tipu tersebut, IS meraup keuntungan hingga Rp70 juta. "Sejauh ini tersangka tunggal, tapi kita masih kembangkan lagi untuk cari dugaan pelaku lainnya," tegas Jamal.
Penyidik Satreskrim telah menetapkan IS sebagai tersangka. "Adapun pasal yang disangkakan Pasal 378 KUHPidana serta pasal 187 subsider Pasal 37 Ayat 1 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tegas Jamal.
Dia mengimbau masyarakat yang merasa pernah ditipu oleh IS agar mengadukan ke Satreskrim Polrestabes Makassar . "Kami membuka 1x24 Jam pelayanan kepada masyarakat baik di Makassar ataupun luar daerah. Juga bisa di call center 110," tukas Jamal.
Baca juga:Kasus Penipuan Rp20 Miliar, Korban: Dividen Dikelola Lagi dengan Janji Bunga Tinggi
Kepada penyidik, IS mengaku perusahaan tambang di Morowali sama sekali tidak membuka lowongan pekerjaan. "Iye (cuman akal-akalan) komandan. Tidak ada juga blangko yang saya kasih lihat, hanya dari mulut ke mulut, sampai tersebar itu informasi," ungkapnya.
IS mengaku ada lebih dari 80-an orang yang jadi korbannya. "Kebanyakan di daerah. Kalau yang stand by di Makassar ada 55 orang. Ada di Palopo juga. Totalnya 89 orang komandan. Kalau (asal korban) dari Makassar ada 18 orang," tutur pria tamatan SMA ini.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar , Kompol Jamal Fathur Rakhman mengungkapkan, IS diamankan di BTN Pepabri, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya Makassar. Ia diamankan bersama sejumlah dokumen dan identitas puluhan korbannya.
Baca juga:Puluhan Warga Kena Tipu untuk Kerja Tambang Dijanji Gaji Puluhan Juta
"Korbannya sekitar 50 sampai dengan 70 orang. Mereka dijanjikan pekerjaan di perusahaan tambang di Morowali, Sulawesi Tengah. Namun sampai 26 Juni belum juga diberangkatkan, sehingga para korban merasa ditipu," kata Jamal di kantornya, Senin (28/6).
Jamal melanjutkan, aksi dugaan penipuan ini terkuak setelah 4 dari puluhan korban melaporkan kasus ini ke polisi akhir pekan lalu. Puluhan korban, sempat ditempatkan di sebuah rumah di sekitar Jalan Hertasning, Kota Makassar. Sebagiannya, di apartemen sekitar Jalan Bolevard.

Kepada korban, pelaku meminta bersabar sembari menunggu informasi pasti mengenai pekerjaan. "Tempat penampungan korban ini juga belum dibayar. Begitupun catering makan minum," ujar Jamal.
Mantan Kapolsek Panakkukang ini menjelaskan, pelaku merekrut korban dari berbagai daerah di Sulsel. Pola perekrutannya dengan menyampaikan pesan pekerjaan dari orang ke orang. Informasi pekerjaan palsu itu dilakoni pelaku sejak sebulan belakangan.
Pelaku mematok harga bervariatif untuk setiap korban yang hendak dipekerjakan. Mulai dari Rp200.000 hingga Rp3 juta. "Dia ini memang hanya membujuk rayu korban. Padahal pekerjaan itu tidak ada dan tidak ada pemberangkatan. Semuanya fiktif atau palsu," ungkap Jamal.
Baca juga:Baca Juga: Tertipu Dijanjikan Kerja di Perusahaan Tambang, Puluhan Warga Sulsel Duduki Rumah Penampungan
Untuk lebih meyakinkan aksinya, pelaku meminta kepada masing-masing korban untuk menyetorkan berkas administrasi. "Barang bukti kita amankan 55 lembar fotokopi KTP milik korban 30 map berkas pendaftaran, dan 1 ATM CIMB Niaga," jelas Jamal.
Dia menambahkan dari hasil pendalaman keterangan, IS adalah mantan pekerja di sebuah proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kabupaten Morowali "Dulu kuli bangunan, berhenti sejak bulan April 2021. yang bersangkutan menipu setelah berhenti kerja," ujar Jamal.
Alumni Akademi Kepolisian tahun 2005 ini menyatakan dari hasil tipu-tipu tersebut, IS meraup keuntungan hingga Rp70 juta. "Sejauh ini tersangka tunggal, tapi kita masih kembangkan lagi untuk cari dugaan pelaku lainnya," tegas Jamal.
Penyidik Satreskrim telah menetapkan IS sebagai tersangka. "Adapun pasal yang disangkakan Pasal 378 KUHPidana serta pasal 187 subsider Pasal 37 Ayat 1 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tegas Jamal.
Dia mengimbau masyarakat yang merasa pernah ditipu oleh IS agar mengadukan ke Satreskrim Polrestabes Makassar . "Kami membuka 1x24 Jam pelayanan kepada masyarakat baik di Makassar ataupun luar daerah. Juga bisa di call center 110," tukas Jamal.
Baca juga:Kasus Penipuan Rp20 Miliar, Korban: Dividen Dikelola Lagi dengan Janji Bunga Tinggi
Kepada penyidik, IS mengaku perusahaan tambang di Morowali sama sekali tidak membuka lowongan pekerjaan. "Iye (cuman akal-akalan) komandan. Tidak ada juga blangko yang saya kasih lihat, hanya dari mulut ke mulut, sampai tersebar itu informasi," ungkapnya.
IS mengaku ada lebih dari 80-an orang yang jadi korbannya. "Kebanyakan di daerah. Kalau yang stand by di Makassar ada 55 orang. Ada di Palopo juga. Totalnya 89 orang komandan. Kalau (asal korban) dari Makassar ada 18 orang," tutur pria tamatan SMA ini.
(luq)
Lihat Juga :