Sindikat Pengoplos Gas LPG 3 Kg di Pangkalpinang Ditangkap, Modusnya Palsukan Segel

Senin, 28 Juni 2021 - 10:01 WIB
Para pelaku diamankan ditempat berbeda. Saat diamankan salah satu pelaku sedang mengoplos gas, disebuah kontrakan Jalan Cempedak, Kecamatan Rangkui. "Kami akan tindak tegas oknum pelaku usaha yang nakal seperti ini. Karena banyak merugikan masyarakat kecil," ujar Adi Putra.

Untuk mengelabui pembeli, para pelaku melakukan penyegelan menggunakan segel palsu ke tabung gas 12 Kg. Sehingga seolah-olah tabung gas 12 nampak asli.

Baca juga : Empat Menit Sebelum Gempa M5,3 Guncang Gunungkidul, Merapi Semburkan Wedus Gembel

Dari tangan para pelaku diamankan sejumlah barang bukti alat oplos, tabung gas ukuran 3 Kg dan 12 Kg, sejumlah segel gas palsu dan barang bukti lainnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 55 subsider pasal 53 huruf d UU RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah pada pasal 40 angka 8 dan 9 UU RI No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan atau pasal 62 ayat (1) jo pasal 10 huruf a UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!