Pemerintah Diminta Serius Mengevaluasi Kebijakan New Normal
Selasa, 26 Mei 2020 - 17:25 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP, Muchamad Nabil Haroen mengatakan penerbitan peraturan New Normal merupakan kebijakan untuk merespons perkembangan penanganan pandemi COVID-19. Menurutnya pemerintah jangan sampai lengah agar penanganan COVID-19 bisa tuntas.
"Sebagaimana diketahui, Kementerian Kesehatan RI menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada situasi pandemi. Kebijakan ini berisi protokol kesehatan dan keamanan untuk penanganan COVID-19, serta mengatur pola kerja di berbagai instansi," ujarnya dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Selasa (26/5/2020). (Baca juga: Persiapan New Normal, Jokowi Siagakan TNI/Polri di 4 Provinsi dan 25 Kabupaten/Kota )
Nabil meminta pemerintah harus terus menerus mengevaluasi kebijakan atau protokol New Normal. Secara periodik harus ada evaluasi berdasar kurva, serta indikasi penyebaran dan jumlah korban. (Baca juga: Ditjen PAS Tegaskan Petugas dan Napi Rutan Pondok Bambu Negatif Corona )
"Ini penting agar bisa diambil langkah cepat untuk penanganan COVID-19, jika ada kasus yang memburuk. Di sisi lain, harus ada reward dan punishment kepada instansi/perusahaan yang mematuhi dan di sisi lain jika ada yang melanggar protokol kesehatan," tegasnya.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pagar Nusa Nahdlatul Ulama menambahkan pemerintah harus terus terbuka pada data. Karena, lanjutnya, di antara kunci analisa kebijakan dan evaluasi terletak pada transparansi data. (Baca juga: Displinkan Masyarakat, 340 Ribu Aparat Diterjukan di 1.800 Objek )
"Jika data-data yang dibuka itu sesuai dengan fakta, bisa dipertanggungjawabkan, serta sesuai dengan kaidah sains, maka akan lebih mudah dalam analisa kebijakan serta memetakan langkah-langkah selanjutnya," paparnya.
"Sebagaimana diketahui, Kementerian Kesehatan RI menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada situasi pandemi. Kebijakan ini berisi protokol kesehatan dan keamanan untuk penanganan COVID-19, serta mengatur pola kerja di berbagai instansi," ujarnya dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Selasa (26/5/2020). (Baca juga: Persiapan New Normal, Jokowi Siagakan TNI/Polri di 4 Provinsi dan 25 Kabupaten/Kota )
Nabil meminta pemerintah harus terus menerus mengevaluasi kebijakan atau protokol New Normal. Secara periodik harus ada evaluasi berdasar kurva, serta indikasi penyebaran dan jumlah korban. (Baca juga: Ditjen PAS Tegaskan Petugas dan Napi Rutan Pondok Bambu Negatif Corona )
"Ini penting agar bisa diambil langkah cepat untuk penanganan COVID-19, jika ada kasus yang memburuk. Di sisi lain, harus ada reward dan punishment kepada instansi/perusahaan yang mematuhi dan di sisi lain jika ada yang melanggar protokol kesehatan," tegasnya.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pagar Nusa Nahdlatul Ulama menambahkan pemerintah harus terus terbuka pada data. Karena, lanjutnya, di antara kunci analisa kebijakan dan evaluasi terletak pada transparansi data. (Baca juga: Displinkan Masyarakat, 340 Ribu Aparat Diterjukan di 1.800 Objek )
"Jika data-data yang dibuka itu sesuai dengan fakta, bisa dipertanggungjawabkan, serta sesuai dengan kaidah sains, maka akan lebih mudah dalam analisa kebijakan serta memetakan langkah-langkah selanjutnya," paparnya.
(don)
tulis komentar anda