Gadis Disabilitas yang Digilir 8 Pemuda Minta Pelaku Dihukum Kebiri
Kamis, 24 Juni 2021 - 00:10 WIB
MANADO - Seorang gadis penyandang disabilitas berusia 15 tahun yang diperkosa 8 orang pemuda , meminta agar para tersangka dihukum kebiri , selain ancaman pidana berlapis ditambah pemberatan.
Hal tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Sofyan J Yosadi. Menurutnya, korban dan pihak keluarga telah meminta perlindungan kepada Negara melalui UPTD Perlindungan Perempuan & Anak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Sehingga sebagai Advokat yang menjadi mitra UPTD PPA & Dinas P3A Sulut, Sofyan memberikan bantuan hukum Probono gratis tanpa dibayar setelah orangtua korban menandatangani surat kuasa.
"UPTD PPA Provinsi Sulut telah melakukan pendampingan terhadap korban baik pendampingan rohani, psikologi, pemeriksaan kesehatan rutin melalui dokter dan pemberian bantuan hukum dari saya sebagai Advokat yang akan terus mengawal kasus ini hingga ke Pengadilan. Korban saat ini dalam perlindungan Negara dan ditempatkan di rumah aman," kata Sofyan, Rabu (23/6/2021).
Dia pun mengapresiasi gerak cepat Polda Sulut yang telah menangkap 8 orang terduga pelaku. upaya menghilangkan barang bukti dengan rencana membongkar TKP kedua sebuah bengkel di pinggiran Pantai Malala yang tidak terjadi karena gerak cepat pihak kepolisian.
“Ada tiga TKP yang ditunjukkan korban. Saya telah berkoordinasi dengan Kasubdit Kompol Efendy Tubagus, serta penyidik Brigadir Andros G Hiinur di Polda Sulut. Rencananya dalam waktu dekat akan diadakan pemeriksaan kembali kepada korban untuk mengetahui jika ada pelaku lainnya. Juga diadakan pemeriksaan wajah para pelaku oleh korban ditemani orangtua serta psikolog," tuturnya.
Diketahui, kisah pilu dialami gadis 15 tahun yang merupakan seorang penyandang disabilitas. Dia diperkosa secara bergiliran oleh 8 pria selama dua hari di tiga lokasi berbeda.
Hal tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Sofyan J Yosadi. Menurutnya, korban dan pihak keluarga telah meminta perlindungan kepada Negara melalui UPTD Perlindungan Perempuan & Anak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Sehingga sebagai Advokat yang menjadi mitra UPTD PPA & Dinas P3A Sulut, Sofyan memberikan bantuan hukum Probono gratis tanpa dibayar setelah orangtua korban menandatangani surat kuasa.
Baca Juga
"UPTD PPA Provinsi Sulut telah melakukan pendampingan terhadap korban baik pendampingan rohani, psikologi, pemeriksaan kesehatan rutin melalui dokter dan pemberian bantuan hukum dari saya sebagai Advokat yang akan terus mengawal kasus ini hingga ke Pengadilan. Korban saat ini dalam perlindungan Negara dan ditempatkan di rumah aman," kata Sofyan, Rabu (23/6/2021).
Dia pun mengapresiasi gerak cepat Polda Sulut yang telah menangkap 8 orang terduga pelaku. upaya menghilangkan barang bukti dengan rencana membongkar TKP kedua sebuah bengkel di pinggiran Pantai Malala yang tidak terjadi karena gerak cepat pihak kepolisian.
“Ada tiga TKP yang ditunjukkan korban. Saya telah berkoordinasi dengan Kasubdit Kompol Efendy Tubagus, serta penyidik Brigadir Andros G Hiinur di Polda Sulut. Rencananya dalam waktu dekat akan diadakan pemeriksaan kembali kepada korban untuk mengetahui jika ada pelaku lainnya. Juga diadakan pemeriksaan wajah para pelaku oleh korban ditemani orangtua serta psikolog," tuturnya.
Diketahui, kisah pilu dialami gadis 15 tahun yang merupakan seorang penyandang disabilitas. Dia diperkosa secara bergiliran oleh 8 pria selama dua hari di tiga lokasi berbeda.
tulis komentar anda