Gadis Disabilitas yang Digilir 8 Pemuda Minta Pelaku Dihukum Kebiri

Kamis, 24 Juni 2021 - 00:10 WIB
Kuasa Hukum korban, Sofyan J Yosadi SH
MANADO - Seorang gadis penyandang disabilitas berusia 15 tahun yang diperkosa 8 orang pemuda , meminta agar para tersangka dihukum kebiri , selain ancaman pidana berlapis ditambah pemberatan.

Hal tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Sofyan J Yosadi. Menurutnya, korban dan pihak keluarga telah meminta perlindungan kepada Negara melalui UPTD Perlindungan Perempuan & Anak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Sehingga sebagai Advokat yang menjadi mitra UPTD PPA & Dinas P3A Sulut, Sofyan memberikan bantuan hukum Probono gratis tanpa dibayar setelah orangtua korban menandatangani surat kuasa.



Baca juga: Terangsang Lihat Tetangga, Tukang Ojek Nyaris Perkosa Ibu Rumah Tangga di Manado
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!